logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiAncaman Kejahatan Tinggi,...
Iklan

Ancaman Kejahatan Tinggi, Perundangan Ketinggalan Zaman

Oleh
Ichwan Susanto
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wFeQ9B_MQcuIVk3MTtOk06lqZ-g=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180430ich-DSCN6851.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (30/4/2018) memusnahkan 8 truk barang rampasan dan barang serahan masyarakat. Barang-barang berupa offset-an binatang dilindungi serta berbagai bagian tubuh satwa liar itu terlarang untuk dikoleksi tanpa izin khusus. Kedelapan truk barang rampasan ini berasal daru Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, BKSDA Jakarta, dan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

JAKARTA, KOMPAS – Jumlah kasus kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang disebut-sebut sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime termasuk tinggi. Tiga tahun terakhir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangani 187 kasus.

Meski digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, perundangan yang mendukung pengusutan dan pemberantasan perburuan, perdagangan, dan kepemilikan tumbuhan dan satwa liar ini masih menggunakan undang-undang yang telah tertinggal selama 28 tahun. Penegak hukum masih mengandalkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000