Konsumen Belanja Daring Rentan Dirugikan Produk Palsu
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tren belanja dalam jaringan atau daring kian meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kendati demikian, tren berbelanja daring menuntut adanya perlindungan konsumen.
Masyarakat Indonesia Antipemalsuan memandang konsumen daring rentan dirugikan apabila tidak memiliki pengetahuan memadai tentang bahaya mengonsumsi produk palsu.
Ketua Masyarakat Indonesia Antipemalsuan Justisiari P Kusumah, Senin (30/4/2018), mengatakan, pemerintah, produsen, operator portal, dan pemangku kepentingan terkait di bidang e-dagang mesti berperan lebih besar untuk dapat memerangi peredaran produk palsu.
Justisiari mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan langkah kerja sama yang konkret dan lebih inovatif untuk melindungi kepentingan konsumen.
Ia menambahkan, saat ini marak beredar beragam produk yang diperjualbelikan secara daring, terutama obat-obatan yang tidak memenuhi standar kualitas.
Justisiari mengutip data dari Kementerian Dalam Negeri Amerika Serikat pada 2016 yang menyebut, secara global dilaporkan telah terjadi 3.147 temuan pelanggaran produk farmasi di 127 negara. Jumlah temuan tersebut meningkat 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
”Peredaran produk-produk obat palsu ini dapat membahayakan keselamatan jiwa konsumen. Dialog hari ini dimaksudkan untuk mendorong terjadinya sinergi pemikiran dalam memerangi peredaran produk palsu,” kata Justisiari saat memberikan sambutan dalam kegiatan ”Industry Sharing of Best Practices in E-Commerce: Challenges and Solutions to Tackle Online Distribution of Counterfait Goods” di Jakarta.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Semuel Abrijani mengatakan, pemerintah telah melakukan langkah-langkah dalam mengendalikan produk-produk ilegal. Semuel mengakui sulitnya mengendalikan peredaran produk ilegal di dunia maya. Hal itu seiring dengan makin banyaknya produk dan jasa yang ditawarkan secara daring.
”Terkait penanganan konten atau produk ilegal, kami ada divisi khusus, yaitu direktorat pengendalian yang terkait dengan konten atau barang ilegal,” kata Semuel.