JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (30/4/2018), memusnahkan 8 truk barang rampasan dan barang serahan masyarakat. Barang-barang berupa offset-an (hasil pengawetan) binatang dilindungi dan berbagai bagian tubuh satwa liar itu terlarang untuk dikoleksi tanpa izin khusus.
Kedelapan truk barang rampasan ini berasal dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, BKSDA Jakarta, serta Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Detailnya berupa 117 ekor offset-an satwa, 213 karung karapas kura-kura, 248 kilogram sisik trenggiling, 6.168lembar kulit reptil, dan bagian tubuh satwa, yaitu 366 buah kepala, tanduk, kuku, bentuk topi serta 14 kulit harimau, macan tutul dan beruang; 66 potongan tanduk rusa; dan 16 dus lain-lain.
KLHK, mengutip penelusuran Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan, menyebutkan kejahatan satwa liar mencapai lebih dari Rp 13 triliun per tahun dan nilainya terus meningkat. Ini di urutan ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia.
Selama tiga tahun terakhir, 187 kasus terkait tumbuhan dan satwa liar ditangani KLHK dengan menyita 12.966 satwa dan 10.233 bagian satwa sebagai barang bukti.
Pada satwa yang masih hidup dilakukan habituasi hingga pelepasliaran, seperti kukang di Sumatera Barat dan kura-kura moncong babi dan kakaktua di Papua.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Indra Eksploitasia mengatakan, kegiatan pemusnahan barang serahan masyarakat penting untuk memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar.
”Ini juga bentuk kerja sama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung,” katanya.