Komnas HAM Soroti Lemahnya Pelaksanaan Kebijakan Pangan
Oleh
DD04
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti lemahnya pelaksanaan kebijakan pangan, terutama pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kedaulatan pangan di Indonesia dinilai masih lemah hingga saat ini.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayaitu Moniaga menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 disebutkan, istilah kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan didukung pembangunan sistem pangan yang mandiri sesuai dengan potensi lokal.
”Namun, di sisi pelaksanaannya, dimensi kedaulatan pangan masih ’jauh panggang dari api’ atau masih belum terlihat progresnya,” ujarnya di sela-sela konferensi pers ”Komnas HAM Dorong Pemenuhan Hak Atas Pangan” di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Terkait hal itu, ada dua hal yang secara khusus ditekankan Komnas HAM terkait pelaksanaan hak atas pangan di Indonesia, yaitu aspek ketersediaan dan aksesibilitas pangan.
Selain itu, pihaknya juga terus mendorong pemerintah untuk bisa mewujudkan kemajemukan pangan yang sesuai dengan kondisi geografis masyarakat Indonesia.