Cilacap Minta Dukungan KLHK Terkait Bahan Bakar Sampah
Oleh
Ichwan Susanto
·3 menit baca
CILACAP, KOMPAS – Pemerintah Kabupaten Cilacap di Jawa Tengah meminta dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait aturan main, pemanfaatan, dan harga bahan bakar dari sampah yang berasal dari sistem refuse derived fuel atau RDF. Pengaturan harga ini diperlukan untuk menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan kerja sama jual-beli materi RDF dengan industri.
Di Cilacap, saat ini sedang dibangun konstruksi RDF hasil dari kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan industri semen Holcim dengan dukungan hibah Denmark. Proyek ini ditargetkan selesai pada Oktober 2018 dan diserahterimakan kepada Pemkab Cilacap.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki kekuatan untuk mengatur terkait RDF ini dan mungkin membicarakannya dengan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral,” kata Kun Nasython, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Cilacap, Kamis (22/3), di Cilacap, Jawa Tengah.
Pengolahan sampah menjadi RDF ini setiap hari akan memanfaatkan 120 ton sampah dari total beban sampah Cilacap sebanyak 150 ton per hari. Setelah diproses akan menghasilkan 40 ton sampah kering yang akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar oleh industri. Saat ini yang tertarik dan menjadi inisiator pengolahan ini adalah pabrik semen Holcim setempat.
Lilik Rendra, dari Geocycle dari Holcim, menginginkan agar harga material RDF di bawah harga batubara. Kapasitas 40 ton material RDF ini kurang dari 10 persen kebutuhan Holcim dari penggunaan batubara.
Kun Nasython mengatakan, RDF akan memperpanjang usia Tempat Pemrosesan Akhir Tritih Lor di Kecamatan Jeruk Legi, Cilacap yang dibangun pada 1995. TPA seluas 6,3 hektar itu kini hanya diaktifkan 1,4 hektar. Apabila tak ada RDF, Pemkab Cilacap akan kesulitan mencari lahan tambahan karena tahun 2017-2018 ini area aktif tersisa itu bakal penuh.
“Dengan RDF, paling tidak hingga 2025 mendatang kami tidak perlu menambah luas TPA,” kata dia.
Dihubungi Kamis malam, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar belum bisa memberikan pernyataan. Di pernah mendengar tentang proyek ini, tetapi belum mempelajarinya.
Dana hibah
Proyek RDF ini bagian dari Program Dukungan Lingkungan Tahap 3 (ESP3) Danida dari Denmark melalui dana hibah sebesar Rp 44 miliar. Dalam program ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengucurkan dana sebesar Rp 25 miliar untuk konstruksi. Sementara itu dukungan anggaran Pemprov Jawa Tengah sebesar Rp 10 miliar dan Pemkab Cilacap sebesar Rp 3 miliar.
Ian Rowland, Technical Advisor ESP3-Danida, mengatakan, saat ini peralatan maupun mesin pengolah sampah RDF dalam perjalanan. “Paling tidak pertengahan April sudah tiba (di Indonesia),” kata dia. Mesin itu didatangkan dari Jerman.
Sambil konstruksi berjalan, Kun Nasython mengatakan Cilacap juga sedang membahas peraturan daerah terkait sampah. Ini sebagai payung hukum pelaksanaan RDF serta meningkatkan penegakan hukum terkait sampah rumah tangga.
“Mekanisme pengelolaannya seperti apa dan siapa itu juga diatur (dalam peraturan daerah). Sekarang sudah masuk prolegda 2018,” kata dia.