JAKARTA, KOMPAS - Jaringan Tambang meminta Pemerintah tidak mengaktifkan kembali izin tambang bijih besi PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Sulawesi Utara. Pengaktifan kembali akan menciderai penegakan hukum di Indonesia.
“Sampai saat ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih mencari celah untuk mengaktifkan tambang di Pulau Bangka. Pada Kamis (15/3) mereka akan kembali membuat pertemuan dengan para pihak tentang hal ini. Padahal, Putusan MA No. 255K/ TUN/2016 telah memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar mencabut IUP Operasi Produksi PT MMP (Mikgro Metal Perdana),”kata Koordinator Jaringan Tambang, Merah Johansyah, di Jakarta, Rabu (14/3).
Merah kemudian menunjukkan surat undangan yang ditandatangani Wakil Ketua Pokja IV Satgas Kemenkoperekonomian, Purbaya Yudhi Sadewa yang berisi rencana pertemuan untuk membasa pengaktifan kembali Izin Usaha Penambangan (IUP) PT MMP di Pulau Bangka. Namun demikian, Purbaya yang hendak dikonfirmasi tidak membalas pesan singkat yang dikirim. Telepon juga tidak diangkat.
Selain menciderai proses hukum yang telah berkekuatan tetap, pengaktifan kembali tambang di Pulau Bangka ini akan melanggar Peraturan Daerah Sulawesi Utara tentang Zonasi Pulau Kecil dan Pesisir yang menetapkan Pulau Bangka bukan untuk tambang.
Dari aspek ekologi, penambangan di Pulau Bangka akan merusak komitmen Indonesia terkait perubahan iklim. “Penambangan di pulau kecil seperti di Bangka, jelas berpotensi meningkatkan risiko bencana di sana. Secara ekonomi masyarakat juga terancam, karenanya mereka dulu menggugat ke pengadilan dan gugatan warga telah dikabulkan MA,”kata Merah.
Menteri ESDM telah membatalkan IUP Operasi Produksi MMP melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1361K/30/MEM/2017 yang mencabut Kepmen ESDM No. 3109K/30/MEM/2014 tentang pemberian IUP Operasi Produksi MMP di Pulau Bangka. Pencabutan IUP Operasi Produksi MMP ini merupakan pelaksanaan dari Putusan MA.
Sebelumnya diberitakan Kompas (Rabu, 17 Jan 2018), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menyatakan bahwa pencabutan sudah sesuai dengan putusan MA. Namun dia tidak bisa melarang Kemenkoperekonomian untuk membahas rencana menjajaki kemungkinan membuka kembali investasi MMP di Pulau Bangka.