logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiUndang-Undang untuk Memperkuat...
Iklan

Undang-Undang untuk Memperkuat BPOM

Oleh
Adhitya Ramadhan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5gZwkLZAtB5ce0Ht0_2gbPe3JhI=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180302adh01-bpom.jpg
Kompas/Adhitya Ramadhan

Situasi di Command Center Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta, Jumat (2/3) sore. Penguatan pengawasan obat dan makanan melalui undang-undang sangat diharapkan BPOM

Jakarta, Kompas – Badan Pengawas Obat dan Makanan sangat mengharapkan adanya undang-undang pengawasan obat dan makanan agar pengawasan yang dilakukan lebih efektif dan kuat. Dengan adanya undang-undang ini, BPOM dapat memiliki peran lebih kuat, antara lain dalam penggolongan jenis obat dan skema akses khusus obat-obat tertentu yang masih berada di Kementerian Kesehatan.

Undang-undang ini diperlukan agar secara kelembagaan BPOM lebih kuat dan efektif dan intensif dalam pengawasan produk obat dan makanan. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan bahwa BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Tugas dan kewenangan BPOM juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000