Ahli Lingkungan yang Kuasai Persoalan Ekonomi dan Sosial Makin Dibutuhkan
Oleh
Ingki Rinaldi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ahli lingkungan yang sekaligus menguasai persoalan ekonomi dan sosial bakal semakin dibutuhkan. Ini menyusul mulai dibutuhkannya kegiatan usaha berwawasan lingkungan menyusul sejumlah fakta terkait lingkungan dan aturan yang menyertainya.
Hal itu menjadi sebagian topik yang mengemuka dalam diskusi menyambut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Green Bond, Senin (22/1) di Jakarta. Diskusi tersebut diselenggarakan Thamrin School of Climate on Sustainability dan Transformasi untuk Keadilan Indonesia.
Hadir dalam diskusi tersebut Direktur Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan Edi Setijawan yang bertindak selaku narasumber. Adapun sejumlah peserta terdiri dari sejumlah pihak seperti aktivis lingkungan.
Edi mengatakan, kebutuhan terhadap ahli lingkungan terkait dengan salah satu kewajiban bagi kegiatan usaha berwawasan lingkungan untuk beroleh pendapat dan penilaian ahli lingkungan tentang aktivitas yang dilakukan. Salah satu kewajiban ini, yang mengikat lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
Edi mengatakan, salah satu upaya untuk menghasilkan ahli lingkungan dengan kualifikasi terkait tengah diupayakan OJK dengan mendirikan Bali Center for Sustainable Finance yang bekerja sama dengan Universitas Udayana. Pegiat lingkungan Ahmad Safrudin menambahkan, green bond pada praktiknya dapat pula dipergunakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk membiayai program-program berwawasan lingkungan seperti pengendalian pencemaran udara yang selama ini relatif sulit beroleh pembiayaan.