Menkes: Pelayanan Penyakit Katastropik Tetap Dijamin
Oleh
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan menjamin pelayanan bagi delapan penyakit katastropik tetap ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Pelayanan tersebut harus terus dilakukan guna meringankan beban masyarakat meski pembiayaannya rentan menghabiskan sepertiga anggaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Majalengka, Jawa Barat, Senin (27/11), menanggapi isu di media massa yang menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menanggung pelayanan kesehatan bagi delapan penyakit katastropik.
Penyakit yang dimaksud mencakup gangguan jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, talasemia, leukemia, dan hemofilia.
"Tidak mungkin itu (penyakit katastropik dicabut dari BPJS Kesehatan). Jika dicabut, namanya bukan lagi asuransi jaminan kesehatan nasional," ujar Nila.
Dia mengatakan, ada dua kemungkinan penyebab beredarnya isu itu. Menurut dia, bisa jadi wartawan salah tangkap atau Direktur Utama BPJS Kesehatan keliru bicara. Ia mengatakan akan membicarakan hal ini lebih lanjut dengan Dirut BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, Nila mengatakan, pelayanan kesehatan bagi penyakit katastropik memang membutuhkan biaya besar. Jumlahnya sepertiga dari pembiayaan BPJS Kesehatan. "Tahun 2016 saja, Rp 6,9 triliun anggaran JKN tersedot untuk kurang dari 1 juta penderita penyakit jantung," katanya.
Menurut catatan Kompas, biaya penanganan penyakit katastropik pada 2014-2016 sebesar Rp 36,3 triliun atau 28 persen dari biaya total pelayanan kesehatan rujukan.
Pada periode yang sama, BPJS Kesehatan mengeluarkan dana Rp 166 triliun. Rinciannya, Rp 132 triliun untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dan Rp 34 triliun untuk fasilitas kesehatan tingkat primer. Penyakit jantung menempati posisi tertinggi sebanyak 51 persen dari 9.861.378 kasus katastropik dalam rentang waktu itu. Gagal ginjal menempati posisi kedua dengan proporsi 18 persen (Kompas, 13/11).
Nila mengatakan, jika penyakit katastropik tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat pasti terbebani karena biaya pengobatan yang tinggi. Karena itu, menurut dia, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan tetap mengutamakan jaminan kesehatan cakupan semesta (universal coverage), termasuk menanggung biaya pelayanan kesehatan penyakit katastropik.
Menurut Nila, yang harus dilakukan untuk menekan biaya itu bukan menghentikan pembiayaan, melainkan menggencarkan pola hidup sehat di masyarakat. Gaya hidup sehat, pola makan, dan pemeriksaan kesehatan rutin berpotensi mencegah munculnya penyakit katastropik.
"Dengan begitu, pola pikir warga dapat berubah dari pengobatan menjadi pencegahan penyakit. Kami akan terus menggalakkan edukasi kesehatan melalui puskesmas," katanya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, pihaknya masih menjamin pembiayaan kedelapan penyakit katastropik. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait munculnya isu tersebut. "Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, kami jamin biayanya. Kami akan tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan pemerintah," ujar Nopi. (IKI)