Dilarang Beroperasi, RAPP Minta Waktu Pelajari Surat Keputusan
Oleh
·1 menit baca
JAKARTA KOMPAS — Riau Andalan Pulp and Paper menggelar konferensi pers terkait pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.93/VI-BUHT/2013, di Jakarta, Kamis (19/10). Keputusan yang dibatalkan itu terkait persetujuan revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri periode 2010-2019.
Dengan pembatalan itu, Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tidak diperbolehkan beroperasi lagi mulai dari kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan, hingga pengangkutan di seluruh areal operasional di Kabupaten Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar, dan Kepulauan Meranti sejak 18 Oktober 2017, pukul 00.00.
”Kami berharap diberi waktu untuk bisa mempelajari surat yang sudah diterbitkan. Yang kedua, kami mendukung kebijakan pemerintah tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut,” kata Agung Laksamana, Director of Corporate AffairsAsia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL), perusahaan induk RAPP.
RAPP telah menerima surat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 28 September dan 6 Oktober. Surat pembatalan rencana kerja usaha itu diterima pada 17 Oktober. Perusahaan secara bertahap akan merumahkan 4.600 karyawan di area hutan tanaman industri dan bidang transportasi sejak penerbitan surat pembatalan itu. (DD13)