logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiTerumbu Karang Dijual secara...
Iklan

Terumbu Karang Dijual secara Ilegal

Oleh
· 3 menit baca

MATARAM, KOMPAS — Kelestarian ekosistem terumbu karang di perairan Nusa Tenggara Barat terancam karena dirusak oleh aktivitas manusia yang terus-menerus mengambil terumbu karang untuk diperdagangkan secara ilegal. Padahal, terumbu karang berfungsi meredam empasan gelombang dan mengurangi abrasi.Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram Muhlin, Jumat (1/9), di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), membenarkan ada ulah oknum yang merusak terumbu karang. Indikasinya, dua tahun terakhir berkali-kali digagalkan penyelundupan terumbu karang yang diambil dari kawasan pantai di NTB, di antaranya di pesisir Pulau Sumbawa."Cara pengambilan karang itu pun dicungkil. Akibatnya, selain koralnya yang rusak, ekosistem sekitarnya juga ikut terganggu," ujar Muhlin.Terakhir, Senin (28/8) lalu, BKIPM Mataram menyita 605 potong terumbu karang dengan ukuran berbeda-beda, atau sekitar 10 koli, yang dimasukkan ke dalam kotak gabus dan dibungkus dengan karung. Upaya perdagangan ilegal tersebut diketahui ketika terumbu karang yang diangkut menggunakan mobil pikap dari Sumbawa itu hendak dipindah ke truk untuk diseberangkan ke Bali melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Saat proses pemindahan itu, petugas mengusut dokumen dan asal terumbu karang tersebut. Terumbu karang itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.Sopir mobil pikap berinisial A mengaku hanya sebagai suruhan dari pemilik terumbu karang itu. Sopir dan barang bukti mobil pikap masih dalam proses penyelidikan BKIPM dan kepolisian. Adapun terumbu karang yang disita kemudian dikembalikan ke laut di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.Nilai jual tinggiMuhlin menaksir harga jual 605 potong terumbu karang itu di Bali Rp 120 juta. Harga itu bisa melonjak jadi Rp 400 juta jika terumbu karang itu diekspor ke Cina. Biasanya terumbu karang itu dijadikan bahan hiasan di akuarium, juga tidak tertutup kemungkinan jadi bahan obat-obatan dan kosmetika. Selama tahun 2016, pihaknya menyita 2.116 potong terumbu karang, dan selama Januari-Agustus menyita 2.655 potong terumbu karang.Ivan Juhandara dari Humas Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB mengatakan, terumbu karang yang disita tersebut antara lain jenis jamur mata sapi, karang kuku cabang, jamur jerawat, karang kabut, dan karang donat hijau. Jenis-jenis terumbu karang tersebut nilai jualnya tinggi sehingga tidak sedikit orang mengambilnya lalu memperdagangkannya secara ilegal. Mereka tidak mempertimbangkan ekses pengambilan terumbu karang yang merusak ekosistem dan habitat perairan.Terumbu karang masuk rentan punah dalam daftar apendiks II Konvensi Perdagangan Internasional untuk Perdagangan Flora dan Fauna yang Terancam Punah (CITES). Terumbu karang boleh diekspor asalkan dilengkapi dokumen yang sah dari tiap negara.Indonesia yang telah meratifikasi CITES tersebut mengatur pemanfaatan terumbu karang lewat kuota dan memberi izin tangkap dan izin edar Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan."Kuota pemanfaatan terumbu karang yang diizinkan untuk ditangkap di NTB pada 2017 sekitar 90.000 potong. Kuota itu dibagi masing-masing 50 persen kepada dua perusahaan pemegang izin tangkap dan edar di NTB," ujar Ivan Juhandara. (RUL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000