Daerah Rentan Diimbau Tetapkan Status Siaga Darurat
JAKARTA, KOMPAS — Daerah-daerah yang rentan kebakaran hutan dan lahan diimbau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan. Dengan menetapkan siaga darurat, secara administrasi dan teknis daerah-daerah tersebut mendapat kemudahan akses untuk pengerahan sumber daya dan koordinasi dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, di Jakarta, Kamis (22/6), mengatakan, baru tiga daerah yang telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan. Ketiga daerah itu adalah Riau yang menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan sejak 21 Januari 2017 hingga 30 November 2017, Sumatera Selatan sejak 30 Januari 2017 hingga 30 November 2017, serta Kalimantan Barat sejak 1 Juni 2017 hingga 31 Oktober 2017.Sementara daerah lain yang rentan kebakaran hutan dan lahan, tetapi belum menetapkan status siaga darurat, adalah Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua. "Mengingat jumlah titik panas harian telah meningkat seiring dengan musim kemarau, diharapkan daerah-daerah ini mempertimbangkan penetapan status siaga darurat. Jangan sampai terlambat seperti tahun 2015," ujar Sutopo.Untuk membantu menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, kata Sutopo, BNPB telah mengerahkan 12 helikopter pengebom air dan 2 pesawat untuk operasi hujan buatan di tiga provinsi itu. Operasi hujan buatan dilakukan di Sumsel sejak 8 Juli 2017."Pemadaman juga dilakukan di darat. Tak lupa operasi penegakan hukum dan pelayanan kesehatan masyarakat terdampak asap," katanya.Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, musim kemarau tahun ini diperkirakan tidak separah tahun-tahun sebelumnya. Menurut Kepala Bidang Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca Ramlan, hujan masih berpeluang terjadi di sejumlah wilayah yang seharusnya sudah memasuki musim kemarau, seperti Sumatera Barat dan Jawa. (aik)