logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiIDI Pertegas Penolakan atas...
Iklan

IDI Pertegas Penolakan atas DLP

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, kompasPengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mempertegas sikapnya menolak program Dokter Layanan Primer yang digulirkan pemerintah. Penolakan itu tercantum dalam buku putih IDI Menolak Program Studi Dokter Layanan Primer yang diluncurkan pada Jumat (21/4) di Jakarta.IDI juga tetap mengusulkan peningkatan kompetensi dokter dilakukan dengan modul terstruktur melalui program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB). Ketua Umum IDI Prof Ilham Oetama Marsis mengatakan, pemerintah selalu mengatakan bahwa program Dokter Layanan Primer (DLP) adalah pilihan, bukan kewajiban. Namun, penjelasan Pasal 8 Ayat 2a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran menyatakan, kualifikasi dokter yang masuk di fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah DLP yang setara spesialis. "Berhentilah memberi pernyataan yang membodohi masyarakat," ujarnya. Marsis juga menyampaikan, akan lebih ekonomis dan efektif jika pemerintah menggunakan lulusan ahli kesehatan masyarakat yang jumlahnya banyak untuk memperkuat fungsi promotif dan preventif. Peningkatan kompetensi dokter tetap dilakukan melalui program P2KB.DLP adalah amanat UU No 20/2013. DLP ialah dokter yang mendapat pendidikan setara spesialis bidang generalis. Program ini bukan merupakan kewajiban, melainkan pilihan.UU direvisi PB IDI juga menghendaki UU No 20/2013 yang menaungi DLP direvisi. Tidak akan ada perubahan jika UU Pendidikan Kedokteran itu tidak direvisi. Anggota Dewan Pakar PB IDI, Prof Purnawan Junadi, mengatakan, berdasarkan penelusuran, istilah DLP tidak ditemui pada naskah akademik UU ataupun draf RUU No 20/2013 itu. Sepanjang pembahasan pun tidak pernah ada pembahasan DLP. Materi DLP baru muncul setelah disisipkan pemerintah dalam tim perumus pada 26 Juni 2013 dan langsung disepakati. Akibatnya, program DLP tak harmonis dengan UU Pendidikan Tinggi, UU Praktik Kedokteran, dan UU Tenaga Kesehatan. Purnawan juga menepis alasan munculnya program DLP adalah tingginya rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Tahun 2015-2016, angka rujukan dari FKTP sebesar 12 persen, masih di bawah patokan yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 15 persen. (ADH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000