logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiResolusi Belum Diadopsi
Iklan

Resolusi Belum Diadopsi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kemungkinan tidak mengadopsi Resolusi World Health Assembly 69.9 Tahun 2016. Resolusi itu menyerukan agar mengakhiri promosi tak bertanggung jawab dari produk makanan bayi dan anak berusia di bawah 3 tahun, termasuk susu formula pertumbuhan. Direktur Bina Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardy mengungkapkan hal itu, Rabu (19/4), di Jakarta. Batasan larangan promosi produk makanan bayi yang kemungkinan ditetapkan pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Label dan Iklan Pangan ialah bagi bayi dan anak usia di bawah 2 tahun. Batasan itu dinilai menjadi jalan tengah antara resolusi World Health Assembly (WHA) atau Sidang Pleno Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan isi PP Label dan Iklan Pangan yang ada. "Konsep 1.000 hari pertama kehidupan berlangsung dua tahun. Masak, ini tiga tahun. Saat ini, RPP masih harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Doddy.Pada PP Label dan Iklan Pangan sebelumnya (PP No 69/1999), pelarangan iklan produk pangan bagi bayi dan anak hanya sampai usia di bawah 1 tahun. Itu meliputi produk susu formula bagi bayi usia 0-6 bulan dan susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan.Dalam RPP Label dan Iklan Pangan, Kemenkes didukung sejumlah elemen masyarakat dalam Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA). Pihaknya merekomendasikan kenaikan batas usia pelarangan iklan produk pangan bayi dan anak sampai usia 3 tahun. Itu juga meliputi susu formula pertumbuhan untuk anak usia 1-3 tahun.Berhati-hatiKemenkes mengusulkan, dalam RPP Label dan Iklan Pangan, promosi produk makanan bayi dan anak usia di bawah 3 tahun dilarang. Pembahasan RPP itu melibatkan banyak pihak, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku koordinator dan Kementerian Perindustrian. Pendapat industri dan organisasi profesi pun didengarkan. "Organisasi profesi merekomendasikan Kemenkes berhati-hati menetapkan batas usia. Kami dengar semua pihak," kata Doddy.Pada akhir Mei 2016, Sidang Pleno WHO, yakni World Health Assembly, mengeluarkan resolusi 69.9 Tahun 2016 menyerukan negara-negara anggota PBB mengakhiri promosi tak bertanggung jawab dari produk makanan bayi dan anak usia di bawah 3 tahun, termasuk susu formula pertumbuhan di atas 1 tahun. Itu berarti iklan formula bayi lanjutan dan susu pertumbuhan dilarang.Hal itu sejalan dengan Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu yang dihasilkan pada WHA tahun 1981. GKIA berharap pemerintah mengesahkan RPP Label dan Iklan Pangan dan mengadopsi resolusi WHA 69.9 itu demi mendukung pemberian ASI eksklusif. Menurut Candra Wijaya, anggota Presidium GKIA, promosi produk makanan bayi dan anak tak bertanggung jawab menghambat ASI eksklusif. Strategi pemasaran dan kemasan susu formula pertumbuhan serupa dengan formula bayi. Akibatnya, ibu memakai produk itu sehingga mengganggu pemberian ASI sampai anak usia 2 tahun. (ADH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000