logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & Teknologi21 Izin Penambangan Akan...
Iklan

21 Izin Penambangan Akan Diaudit

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan audit lingkungan terhadap 21 izin usaha penambangan atau IUP di kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul keluarnya hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tahap I yang merekomendasikan penambangan di kawasan CAT Watuputih dihentikan untuk sementara.Selain audit lingkungan, akan dilakukan penyesuaian tata ruang wilayah di kawasan tersebut. "Hampir secara keseluruhan operasional tindak lanjutnya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Jumat (14/4), ketika dihubungi di Jakarta.Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Rabu, mengumumkan hasil KLHS Tahap I di CAT Watuputih yang berisi penambangan di kawasan tersebut dihentikan sementara (Kompas, 13/4). Keputusan itu berlaku untuk 21 perusahaan pemegang IUP di kawasan tersebut. Salah satu pemegang IUP adalah PT Semen Indonesia yang telah membangun pabrik semen di Rembang, tetapi belum melakukan penambangan di ekosistem CAT Watuputih.Studi lanjutanMenurut Siti Nurbaya, rekomendasi KLHS Tahap I sudah jelas, yakni CAT Watuputih Rembang belum bisa ditambang sampai studi lanjutan yang menyatakan apakah CAT Watuputih itu menjadi kawasan bentang alam karst (KBAK) atau tidak, selesai. Studi akan dilakukan Kementerian ESDM dalam 6-12 bulan.Itu sebabnya KLHK akan terus mengikuti perkembangan tindak lanjut rekomendasi KLHS Tahap I untuk CAT Watuputih. "Saya akan melihat, jika perlu dengan surat penegasan dari KLHK," ucap Siti.Setelah KLHS Tahap I, KLHK akan melanjutkan KLHS Tahap II di seluruh wilayah Pegunungan Kendeng yang melintasi tujuh kabupaten, yakni Grobogan, Pati, Blora, dan Rembang di Jawa Tengah serta Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan di Jawa Timur. Dihubungi terpisah, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang pada 2 Agustus 2016 meminta Presiden Joko Widodo melakukan KLHS atas CAT Watuputih menyampaikan rasa syukur menanggapi hasil KLHS Tahap I tersebut. "Keluarnya KLHS adalah jawaban atas perjuangan panjang masyarakat petani di Pegunungan Kendeng dalam mempertahankan ruang hidup dan kelestarian lingkungan. Ini titik penting," kata Gunritno, pemimpin JMPPK. JMPPK bertekad akan mengawal seluruh proses lanjutan dari rekomendasi KLHS Tahap I dan mengawal proses KLHS Tahap II untuk kawasan Kendeng. Pihaknya berharap dalam KLHS Tahap II di tujuh kabupaten akan melibatkan masyarakat dari berbagai pihak mulai awal hingga proses akhir. (SON)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000