logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & Teknologi72 Taman Kehati Hadir di...
Iklan

72 Taman Kehati Hadir di Indonesia

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah 22 provinsi di Indonesia kini memiliki 72 taman keanekaragaman hayati. Taman yang dikelola pemerintah daerah itu dibangun untuk melindungi spesies lokal tumbuhan berbiji beserta penyerbuknya dari ancaman perubahan lahan dan dampak pembangunan.Direktur Bina Ekosistem Esensial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Antung Deddy Radiansyah, Jumat (31/3), di Jakarta, mengatakan, 11 taman keanekaragaman hayati (kehati) menanti penetapan dari pemerintah daerah. "Kami mendorong pemda memiliki taman keanekaragaman hayati untuk melindungi tanaman lokalnya," ujarnya.Ia mencontohkan, duren bido hanya ada di Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kini tanaman itu hanya ada di Taman Kehati Jombang seluas 16 hektar. Duren berdaging tebal dan biji kecil itu memiliki rasa sedikit pahit seperti duren Soekarno atau duren tembago di Bengkulu.Contoh lain, menghilangnya durian parung yang dulu terkenal. Sebab, habitat karst yang jadi tempat hidup penyerbuk atau polinatornya (kelelawar) di goa-goa karst, di Kecamatan Ciampea, Bogor, 10-15 kilometer dari Parung, rusak akibat penambangan. "Karena pohon duren parung tak berbuah banyak, warga menebangnya dan mengalihfungsikan lahan," ujarnya.Adapun jamur pelawan hanya hidup di sekitar pohon pelawan, di Bangka Tengah. Jamur itu mengandung protein setara daging ayam. "Pohon pelawan ada di Taman Kehati Bangka Tengah. Kalau pemda tak membangun taman kehati, mungkin pohon ini sudah habis," ucapnya.Lahan sempitMenurut Roemantyo, pakar ekologi pensiunan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang menjadi praktisi penilai kelayakan dan mendesain taman kehati di Indonesia, taman kehati berbeda dengan kebun raya. Taman kehati sebagai tempat perlindungan tanaman lokal di areal sempit. Adapun kebun raya berfungsi sebagai tempat koleksi tumbuhan endemis ataupun luar daerah.Taman kehati memiliki syarat ada di luar area hutan, bisa merupakan aset pemerintah daerah, kampus, perusahaan, dan pribadi. Pengelolaannya dipegang pemerintah daerah. Lokasi itu harus menjamin terjadi penyerbukan biji dengan bantuan satwa. Jadi, komposisi vegetasi harus menjamin kelestarian satwa itu.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemda wajib memiliki, membangun, dan mengelola taman kehati. Selain jadi tempat hidup tanaman endemis lokal, taman itu bisa menjadi tempat wisata dan riset. (ICH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000