logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiHutan Papua Masih Rentan...
Iklan

Hutan Papua Masih Rentan Dikonversi

Oleh
· 3 menit baca

TEMINABUAN, KOMPAS — Pengelolaan hutan desa bagi masyarakat lokal di Sorong Selatan, Papua Barat, menjadi momentum perlindungan hutan oleh komunitas lokal lain. Namun, sebagian belantara di Papua berstatus hutan produksi yang bisa dikonversi sehingga dapat dilepas bagi investor pembuka hutan.Pemberian hak kelola hutan desa itu dilakukan oleh Nicolas Uttung Tike, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat, kepada Kampung Manggroholo (1.695 hektar) dan Sira (1.850 hektar), Kamis (9/3), di Teminabuan, ibu kota Kabupaten Sorong Selatan. Penetapan area kerja hutan desa diberikan oleh Kementerian Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK) sejak September 2014. Kemudian, hal itu dilanjutkan dengan penetapan hak kelola hutan desa dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada masyarakat pada Oktober 2016. "Total luas lahan 3.500 hektar (ha) ini jauh lebih kecil dibandingkan lanskap Knasaimos seluas 81.000 ha," kata Kiki Taufik, Kepala Kampanye Global Greenpeace Indonesia, kemarin, di Teminabuan. Saat ini, masyarakat di kampung-kampung lanskap Knasaimos juga melaksanakan pemetaan untuk mendapat hak pengelolaan serupa. Namun, lanskap Knasaimos (di luar hutan desa) tersebut masih berupa hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK). Hal itu berarti pemerintah daerah setempat bisa leluasa menawarkan area hutan itu bagi investor perkebunan kelapa sawit. Pemerintah daerah juga bisa menawarkan area hutan itu untuk peruntukan lain yang butuh pelepasan kawasan hutan.Dengan status HPK pada awal proses penetapannya, kawasan hutan di Manggroholo dan Sira dinaikkan statusnya menjadi hutan produksi tetap. Hal itu bertujuan agar dapat digunakan sebagai hutan desa. "Tantangan menjaga lanskap hutan Knasaimos ini cukup berat. Sebab, sebagian areanya dikuasai tiga perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan penebangan kayu," kata Kiki.Sahala Simanjuntak, Kepala Balai Perhutanan Sosial Wilayah Maluku-Papua, mengatakan, ada 253.000 ha hutan di Papua Barat yang potensial menjadi lokasi perhutanan sosial. Dari jumlah itu, baru sekitar 3.500 ha yang mendapatkan hak kelola hutan desa, yaitu di Sorong Selatan. Pada tahun 2012, penetapan area kerja hutan desa di Kaimana, Papua Barat, pernah dilakukan. Namun, penetapan tersebut telah kedaluwarsa karena tak mendapatkan hak kelola dari pemerintah daerah. Skema perhutanan sosial saat ini telah disederhanakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016. Dalam skema itu, masyarakat bisa mengajukan permohonan hak kelola langsung kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial KLHK. Ini memangkas tahapan rekomendasi pemda seperti mekanisme sebelumnya.Hutan adatSahala mengungkapkan, tantangan pengembangan hutan desa di Papua berada pada kekuatan adat terkait hak ulayat. Ia menilai, masyarakat Papua di sekitar hutan yang masih berpegang pada adat bisa memakai skema hutan adat dengan mengeluarkan area hutan itu dari hutan negara. Namun, skema itu membutuhkan pengakuan dari pemerintah daerah terhadap masyarakat adat dan wilayahnya. Menurut Frederik Sagisolo, Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos, hutan desa itu merupakan permulaan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah kelolanya. "Kalau nanti ada Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, kami akan berjuang agar hutan desa ini menjadi hutan adat," ujarnya. Hak adat dinilai lebih mengikat dan menimbulkan kebanggaan adat. Itu berbeda dengan hutan desa yang butuh perpanjangan tiap 35 tahun. "Kami berharap masyarakat adat sejahtera dengan kekayaan alam lestari sampai anak cucu," katanya.Sejauh ini, pemerintah telah mengukuhkan hutan adat seluas 13.122,3 ha dan pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. Kawasan hutan itu dihuni sembilan kelompok masyarakat hukum adat yang terdiri atas 5.700 keluarga. Hutan adat itu antara lain Hutan Adat Ammatoa Kajang (Bulukumba, Sulawesi Selatan), Marga Sarampas (Merangin, Jambi), Wana Posangke (Morowali Utara, Sulawesi Tengah), Kasepuhan Karang (Lebak, Banten), Bukit Sembahyang (Kerinci, Jambi), dan Bukit Tinggai di Jambi (Kompas, 31/12/2016). (ICH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000