Setiap kali terjadi bencana, tim Palang Merah dinantikan untuk berperan dalam menangani korban. Kepalangmerahan bukan sekadar urusan donor darah. Kiprah organisasi ini bahkan dapat melintasi batas negara jika terjadi perang maupun konflik kemanusiaan.
Namun, tak banyak yang tahu bahwa pengakuan negara secara legislasi terhadap Palang Merah masih setengah hati. Sepuluh tahun, rencana meneguhkan Palang Merah dalam sebuah undang-undang masih saja terkatung-katung. Padahal, kedudukan Palang Merah sebagai pranata resmi yang menggerakkan sumbangsih masyarakat perlu diatur secara paten. Selama ini, kegiatan PMI hanya dinaungi Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963.
Rabu (8/2) lalu, tercuat komitmen kalangan DPR untuk menggodok secara serius RUU Kepalangmerahan. Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Ketua Komisi IX Dede Yusuf dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hadir dalam sebuah rapat dengar pendapat di Gedung DPR Senayan, Jakarta. JK hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PMI.
Kepalangmerahan bukan sekadar urusan organisasi PMI yang mengurusi donor darah. Justru, PMI menjadi salah satu garda depan saat terjadi bencana di Indonesia, bahkan di negara tetangga.
Dalam dialog, JK menegaskan, kepalangmerahan lebih luas dari PMI atau lambangnya. Sebab, ini menyangkut hak dan kewajiban, hubungan kemanusiaan, hubungan internasional, juga kesepakatan-kesepakatan internasional, dan organisasi pelaksananya.
Tugas kemanusiaan baik memberikan bantuan saat perang maupun bencana adalah tugas universal. Hanya dua lembaga atau organisasi yang mendapat mandat untuk menjalankan kewajiban ini, kata JK, yaitu TNI nonkombatan yang tidak boleh menembak maupun ditembak dan petugas PMI.
Adapun lambangnya, palang merah, dipilih karena dari jauh terlihat jelas dan mudah dimengerti. Lambang yang mudah dipahami secara internasional ini sangat perlu supaya petugas PMI tidak diserang ketika menolong orang. Karena pertama kali muncul di Swiss pada 1848, lambangnya mengadopsi bendera Swiss.
Ada pula lambang bulan sabit merah yang lahir di Turki pada 1876 untuk membedakan dengan palang merah Yunani saat itu. Kendati International Federation Red Cross/Red Crescent mengakui kedua lambang ini, setiap negara hanya boleh memilih satu lambang.
Indonesia, sejak PMI didirikan pada 17 September 1945 dengan Ketua Mohammad Hatta, memilih lambang palang merah. “Jadi saya mewarisi tugas wakil presiden, tanpa sengaja,” ujar Kalla berseloroh.
Kendati penting, kegiatan PMI saat ini hanya dinaungi Keputusan Presiden Nomor 246 tahun 1963. RUU Kepalangmerahan dibahas di DPR sejak 10 tahun lalu, tetapi mandeg lantaran perdebatan soal lambang. JK pun menjelaskan perbedaan lambang PMI yang palang merah seperti tanda tambah dengan kaki sama panjang berwarna merah dengan lambang keagamaan – salib – yang berkaki lebih panjang. Satu lagi yang dibedakan, apabila tanda tambah diputar miring, seperti huruf x, maka menjadi tanda palang pintu kereta.
Dengan kehadiran Wapres, Dede Yusuf pun mengaku agak bingung mengategorikan pertemuan ini sebagai rapat kerja (raker), rapat dengar pendapat (RDP), atau rapat dengar pendapat umum (RDPU). Secara berturut-turut, raker menghadirkan menteri sebagai mitra rapat, sedangkan RDP dengan pejabat eselon I, dan RDPU dengan perwakilan umum. Akhirnya, Dede menganggap JK yang hadir sebagai Ketua Umum PMI mewakili masyarakat. “Walaupun mewakili masyarakat, nanyanya jangan galak-galak ya,” seloroh Dede kepada para anggota Komisi IX yang hadir.
Dalam sesi tanya jawab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay menanyakan alasan perlu menggunakan lambang palang merah. JK mudah saja menjawab. “Namanya saja palang merah, ya lambangnya pun palang merah. (Tapi) prinsip pokok lambang itu, mudah dilihat dan dibedakan dari jauh,” katanya.
Selain itu, kata JK, seluruh dunia memahami makna palang merah. Namun, PMI mempunyai pembeda dengan palang merah negara lain, yakni kerangka berbentuk kelopak melati di luar lambang palang merah.
Menyadari urgensi dan aturan kepalangmerahan untuk kemanusiaan, semua wakil fraksi menyampaikan dukungan dan berharap Undang-Undang Kepalangmerahan bisa ditetapkan dalam dua masa sidang. Hal ini pun ditegaskan Dede Yusuf seusai rapat. (Nina Susilo)