Kenaikan UKT Akhirnya Dibatalkan, Tuntaskah Persoalan?
Kenaikan UKT di banyak kampus negeri diprotes calon mahasiswa.
![Mahasiswa Universitas Sumatera Utara berdialog dengan para Wakil Rektor USU saat berunjuk rasa menolak kenaikan uang kuliah tunggal sebesar 30-50 persen di Kantor Biro Rektor USU, Medan, Rabu (8/5/2024).](https://cdn-assetd.kompas.id/YNMh4NsqE46umR-Vv_zFKWtzP1g=/1024x769/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F08%2Fa31560f8-5d4e-4d4d-b47a-a19e5a6b289c_jpg.jpg)
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara berdialog dengan para Wakil Rektor USU saat berunjuk rasa menolak kenaikan uang kuliah tunggal sebesar 30-50 persen di Kantor Biro Rektor USU, Medan, Rabu (8/5/2024).
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
1. Mengapa para mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi negeri memprotes uang kuliah tunggal (UKT)?
2. Di mana saja protes penolakan UKT ini terjadi?
3. Mengapa UKT tahun ini naik?
4. Bagaimana sikap DPR terhadap polemik ini?
5. Bagaimana perguruan tinggi menanggapi penolakan UKT ini?
6. Apa yang bisa dilakukan calon mahasiswa?
7. Bagaimana respons Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi?
8. Bagaimana pemerintah negara lain mengatur biaya kuliah di perguruan tinggi?
9. Setelah menjadi polemik, apakah pemerintah tetap mempertahankan kebijakan kenaikan UKT?
10. Kenaikan UKT akhirnya dibatalkan pemerintah. Apakah hal ini memuaskan mahasiswa yang memprotes?
Mengapa mahasiswa memprotes kenaikan uang kuliah tunggal (UKT)?
Menjelang tahun akademik baru perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Calon mahasiswa yang baru akan masuk tahun ini terdampak. Polemik ini pun menuai protes dari para calon mahasiswa dalam beberapa pekan terakhir.
Di Universitas Jenderal Soedirman Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, misalnya. Mengutip data di akun Instagram Bank Tempat Informasi Unsoed atau @batir_unsoed yang dikelola Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, pada tahun 2023, besaran UKT Program Studi Peternakan tahun 2023 untuk Golongan 5 atau yang tertinggi adalah Rp 2.500.000 per semester.
Baca juga : Kenaikan UKT Unsoed Dinilai Memberatkan, BEM Minta Evaluasi
Namun, pada tahun 2024, UKT Prodi Peternakan untuk Golongan 5 meningkat menjadi Rp 12.500.000 per semester. Selain itu, pada tahun 2024, UKT tertinggi di Prodi Peternakan ada pada Golongan 6, yakni sebesar Rp 14.081.000 per semester.
![Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menggelar demonstrasi menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal di Gedung Rektorat, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (26/4/2024).](https://cdn-assetd.kompas.id/CfFGAsHLo-Kl1-ZTP8XEzQzmlP0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F26%2F49fe6a0f-2b98-4084-8cdd-0ff2d90ffec8_jpg.jpg)
Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menggelar demonstrasi menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal di Gedung Rektorat, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (26/4/2024).
Di mana saja protes penolakan UKT ini terjadi?
Hal serupa juga terjadi di banyak perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya seperti di Universitas Sumatera Utara (USU). Mahasiswa USU menolak kenaikan UKT tahun ini. Fasilitas belajar di kampus dinilai masih buruk. Media belajar banyak yang rusak, ruang kuliah tanpa kipas atau penyejuk udara, toilet kotor, dan kekurangan air bersih.
Baca juga : Mahasiswa Protes UKT Universitas Sumatera Utara Naik 30-50 Persen
”Uang kuliah tunggal di USU tahun ini naik lagi 30 persen sampai 50 persen. Calon mahasiswa baru mengeluhkan uang kuliah tunggal yang naik secara tiba-tiba saat penerimaan mahasiswa sudah pada tahap pendaftaran ulang,” kata Presiden Mahasiswa USU M Aziz Syahputra.
Protes juga, antara lain, terjadi di Universitas Riau, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
Baca juga : Beban Berat Mahasiswa di Tengah Kenaikan UKT dan IPI
Apa yang menyebabkan UKT tahun ini naik?
Ada dua peraturan yang diyakini menjadi penyebab UKT naik. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN Menjadi PTN BH dan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tjitjik Sri Tjahjandarie, di Jakarta, Jumat (10/5/2024), mengatakan berdasarkan aturan undang-undang, biaya kuliah tunggal (BKT) harus ditinjau setiap waktu.
Terakhir, BKT ditetapkan pada tahun 2020 dengan perhitungan biaya tahun 2019. Evaluasi perlu dilakukan karena BKT dinilai kurang relevan dengan standar biaya saat ini.
Baca juga : Biaya Kuliah di PTN Dikeluhkan, Mahasiswa Tidak Boleh Terkendala Kuliah
Baca juga : Uang Kuliah Tunggal: Sengkarut Pendanaan Pendidikan Tinggi
Bagaimana sikap DPR terhadap polemik ini?
Ramainya polemik kenaikan UKT ini pun memantik Dewan Perwakilan Rakyat untuk angkat bicara. Kami ingin mengetahui pengelolaan biaya pendidikan oleh pemerintah sehingga memutuskan membentuk panitia kerja,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Jumat (17/5/2024), di Jakarta.
Menurut Huda, Indonesia telah menerapkan anggaran sebesar 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan. Tahun ini, besarnya mencapai Rp 665 triliun dari APBN.
Baca juga : Biaya Pendidikan Terus Meroket, Pengelolaan Anggaran Pendidikan Dievaluasi
”Maka, agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket. Padahal, alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” kata Huda.
Bagaimana perguruan tinggi menanggapi penolakan kenaikan UKT ini?
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Ganefri di Jakarta, Senin (20/5/2024), mengatakan, perubahan struktur pembiayaan pendidikan UKT di beberapa kampus merupakan upaya PTN agar pembiayaan UKT lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua. Caranya dengan memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat.
Baca juga : Penetapan UKT Diminta Transparan dan Sesuai Kemampuan Mahasiswa
”Penyesuaian kategori UKT tersebut bukan berarti terjadi kenaikan UKT di PTN. Ini merupakan upaya menyeimbangkan antara besaran BKT dan UKT guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai kemampuan masing-masing,” kata Ganefri yang juga Rektor Universitas Negeri Padang itu.
![Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bersama jajaran pajabat Kemendikbudristek mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).](https://cdn-assetd.kompas.id/zBDB3cZ-qMiffdbs_uU4gC3bz6Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F21%2Ff060e7cf-6f34-453c-b83d-2a0be7a22544_jpg.jpg)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bersama jajaran pajabat Kemendikbudristek mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Apa yang bisa dilakukan calon mahasiswa?
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris, dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Selasa (21/5/2024), mengatakan, mahasiswa baru sangat mungkin keberatan terhadap pengelompokan UKT. Karena itu, PTN dan PTN berbadan hukum (PTN-BH) harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.
Baca juga : Mahasiswa Baru di PTN Dapat Meminta Peninjauan Ulang UKT
”Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKT-nya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur,” kata Haris.
![Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim](https://cdn-assetd.kompas.id/9Cm4HOO2OidBf6wutRwiCZKAmz0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F22%2Fbb4b9b95-a4d0-4de0-a3da-4654409627ba_jpg.jpg)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim
Bagaimana respons Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi?
Dalam rapat kerja tersebut Mendikbudristek Nadiem Makarim pun didesak untuk mencabut aturan yang mendasari kenaikan UKT tahun ini. Namun, menanggapi itu, Nadiem hanya menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang aturan-aturan dimaksud. Hal ini dinilai tidak tegas oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.
Kemendikbudristek justru berdalih bahwa tarif SSBOPT sudah sesuai dengan kemampuan mahasiswa. Padahal, kenyataannya, kata Ubaid, SSBOPT ini dijadikan dasar oleh kampus-kampus untuk menaikkan UKT.
Baca juga : Respons Nadiem soal UKT Tidak Tegas
Ubaid menambahkan, kenaikan UKT yang terjadi di banyak PTN BH ini membuktikan bahwa ada kesalahan pada peraturan yang dibuat Kemendikbudristek, yakni Permendikbudristek No 2/2024 tentang SSBOPT yang dijadikan dasar kampus-kampus menaikkan UKT.
”Jika keributan ini terjadi di mana-mana dan di banyak kampus, jelas bahwa yang tidak berkeadilan atau yang bermasalah adalah kebijakan di level pusat,” ucapnya.
Bagaimana pemerintah di negara lain mengatur biaya kuliah perguruan tinggi?
Biaya pendidikan tinggi memusingkan orang di banyak negara. Negara yang meliberalisasi biaya pendidikan dan tak memberikan subsidi cenderung membuat biaya pendidikan tinggi tak terjangkau oleh sebagian besar warganya. Mereka biasa memberikan skema bantuan berupa pinjaman pendidikan kepada warga yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas. Namun, salah satu dampaknya malah menimbulkan utang setara miliaran rupiah bagi mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan tinggi.
Sementara pemerintah di sebagian negara lain, mengatur agar biaya pendidikan tinggi bisa lebih terjangkau warganya. Sejumlah negara menyubsidi biaya kuliah sehingga uang kuliah di perguruan tinggi terjangkau oleh warganya.
Baca juga: UKT Murah di Perancis dan Jerman, Mahal di AS dan Inggris
Setelah menjadi polemik, apakah pemerintah tetap mempertahankan kebijakan kenaikan UKT?
Setelah kenaikan UKT menjadi polemik beberapa pekan, Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan perhatian pada protes mahasiswa terkait kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pun diminta datang ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang.
Sekitar pukul 13.22, Nadiem tampak memasuki Kompleks Istana Kepresidenan untuk bertemu Presiden. Ketika ditanya apakah akan membahas mengenai UKT, Nadiem membenarkan. ”Ya, akan membahas beberapa isu,” ujarnya.
Baca juga : Presiden Panggil Nadiem Makarim di Tengah Kemelut Kenaikan UKT
Usai bertemu presiden, Nadiem mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal untuk tahun ini. Pengajuan kenaikan UKT tahun depan akan dievaluasi satu per satu.
Nadiem menyatakan telah mendengarkan semua aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat terkait kenaikan UKT di perguruan-perguruan tinggi negeri. ”Saya melihat beberapa angka-angkanya, dan itu juga membuat saya pun cukup mencemaskan,” ujarnya kepada wartawan.
Baca juga : Nadiem Batalkan Kenaikan UKT
Selain itu, dia mengatakan telah bertemu dengan para rektor perguruan tinggi negeri sebelum memutuskan pembatalan kenaikan UKT tahun ini. ”Jadi, untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” ujarnya, menambahkan.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal yang dinilai terlalu tinggi telah dibatalkan oleh pemerintah. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait kenaikan UKT di masing-masing universitas. Kemungkinan besar, kenaikan UKT ini baru akan direalisasikan pada tahun depan.
Baca juga : Kenaikan UKT Dibatalkan, Presiden Prediksi Kenaikan Akan Terealisasi Tahun Depan
![Presden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istor Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (27/5/2024).](https://cdn-assetd.kompas.id/tjy7MNf_v5lNJUFbdPIzkEc9Dbo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F27%2F7b07f6ba-0157-40cf-865c-c60010b24f26_jpg.jpg)
Presden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istor Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Kenaikan UKT akhirnya dibatalkan pemerintah. Apakah hal ini memuaskan mahasiswa yang memprotes?
Keputusan pemerintah membatalkan kenaikan UKT tahun ini belum sepenuhnya melegakan dunia pendidikan tinggi. Sebab, beragam aturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN BH belum dicabut yang kemungkinkan polemik berulang.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto, mengapresiasi keputusan pemerintah, tetapi tetap menyayangkan keputusan baru diambil setelah polemik UKT menjadi viral. Padahal, permasalahan kenaikan UKT ini sudah dikeluhkan mahasiswa sejak lama.
Baca juga : Pembatalan Kenaikan UKT Belum Melegakan Mahasiswa
”Kami menyayangkan sistem pemerintahan hari ini karena apa-apa harus viral dulu baru diseriuskan,” kata Herianto saat dihubungi dari Jakarta, Senin (27/5/2024).
Senada dengan BEM SI, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, juga menilai, keputusan ini belum menyentuh akar masalah. Sebab, selama kebijakan PTN BH masih berlaku, kenaikan UKT bisa terjadi setiap tahun.