logo Kompas.id
HumanioraPerkuat Pengamanan Zat Adiktif...
Iklan

Perkuat Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan

Organisasi masyarakat minta regulasi pengendalian tembakau diperkuat pada Rancangan Peraturan Pemerintah soal Kesehatan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
Mural bertema kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2023). Selain menumbuhkan semangat dan kesadaran melalui mural, warga juga berkomitmen menjaga lingkungannya bebas asap rokok dengan memberikan teguran dan sanksi bagi warga yang melanggar.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Mural bertema kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2023). Selain menumbuhkan semangat dan kesadaran melalui mural, warga juga berkomitmen menjaga lingkungannya bebas asap rokok dengan memberikan teguran dan sanksi bagi warga yang melanggar.

JAKARTA, KOMPAS — Regulasi terkait pengendalian tembakau dan pengamanan zat adiktif perlu diperkuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur peredaran rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik.

Desakan untuk memperkuat pengamanan zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Gedung Yayasan Kanker Indonesia, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Konferensi pers dihadiri perwakilan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000