Kementerian Agama menegaskan bahwa jemaah yang akan menyelenggarakan ibadah haji hanya bisa menggunakan visa haji.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama menegaskan bahwa jemaah yang akan menyelenggarakan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi hanya bisa menggunakan visa haji. Masyarakat pun diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa lainnya, seperti visa ummal atau pekerja, visa ziarah atau turis, dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam rilisnya, Minggu (21/4/2024). Pegasan ini disampaikan Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial dan pesan berantai di berbagai grup Whatsapp.
”Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah serta berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Minggu (21/4/2024).
Hilman menyatakan, pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menyampaikan kepada Pemerintah Indonesia terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji pada haji 2024. Oleh karena itu, pihak Arab Saudi benar-benar akan menerapkan penggunaan visa secara ketat dan melakukan pemeriksaan intensif.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Adapun visa kuota haji Indonesia juga terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 anggota jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional tahun ini mencapai 241.000 anggota jemaah.
Selain itu, UU PIHU juga mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kemudian PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean.
”Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ucap Hilman.
Kebijakan komprehensif
Hilman pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa Arab Saudi juga sudah menegaskan akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024. Kebijakan ini baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, maupun aspek lainnya.
”Nantinya akan ada banyak pemeriksaan di sejumlah tempat. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” ucapnya.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab menambahkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia. Setelah proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji selesai, tahap selanjutnya adalah penyiapan dokumen dan proses pemvisaan.
Menurut Saiful, sampai sekarang sekitar 23.000 visa jemaah sudah terbit. Secara bersamaan pihaknya juga melakukan proses pemaketan layanan jemaah dan penyusunan kelompok terbang atau kloter. Saat ini jadwal penerbangan jemaah haji sudah ditetapkan, baik yang akan berangkat dengan maskapai Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.
Kloter awal jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah. Pemberangkatan jemaah gelombang pertama ke Madinah akan berlangsung dari 12-23 Mei 2024.
Sementara untuk jemaah haji gelombang kedua, kloter awal akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2024. Mereka akan diberangkatkan dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah mulai 24 Mei-10 Juni 2024.