249 Tenaga Kesehatan Dipecat di Manggarai-NTT, Mediasi Masih Dilakukan
Sebanyak 249 tenaga kesehatan di NTT dipecat setelah berunjuk rasa. Salah satu tuntutannya terkait kenaikan gaji.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 249 tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dipecat setelah berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji serta pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Mediasi kini masih dilakukan antara tenaga kesehatan terkait melalui organisasi profesi dengan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat setempat.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan melalui Kementerian Kesehatan, pemecatan terhadap setidaknya 249 tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai itu terjadi setelah mereka berunjuk rasa ke Pemerintah Kabupaten Manggarai. Aksi unjuk rasa itu dilakukan dua kali.
Adapun tuntutan para tenaga kesehatan tersebut adalah percepatan proses penandatanganan surat perjanjian kerja (SPK) tenaga kesehatan non-aparatur sipil negara (ASN), prioritas pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan non-ASN, larangan penerimaan tenaga kesehatan untuk PPPK dari luar wilayah Kabupaten Manggarai, serta tuntutan kenaikan gaji.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/4/2024), mengatakan, proses pengangkatan dan pemberhentian tenaga kesehatan di daerah merupakan kewenangan setiap pemerintah daerah. Hal itu bisa bergantung pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran di daerah tersebut.
Ia menyampaikan, Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan standar tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit di seluruh Indonesia. ”Sudah ada standar tenaga kesehatan untuk di rumah sakit dan puskesmas, termasuk standar kualifikasinya,” katanya.
Saat ini, gaji pokok tenaga kesehatan non-ASN di Kabupaten Manggarai berkisar Rp 400.000-Rp 2 juta. Sementara upah minimum provinsi (UMP) setempat Rp 2.025.000. Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai belum bisa memenuhi tuntutan aksi demo itu terkait kenaikan gaji karena keterbatasan anggaran daerah.
Baik pemerintah maupun tenaga kesehatan itu sendiri bisa sama-sama memberikan kesempatan dan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan agar haknya juga bisa diperjuangkan.
Nadia menyampaikan, Kementerian Kesehatan belum mendapatkan info terkait dampak dari pemecatan ratusan tenaga kesehatan non-ASN tersebut. Optimalisasi kebutuhan sumber daya manusia kesehatan masih dilakukan dari jumlah tenaga kesehatan yang tersedia. Selain itu, terkait jenis tenaga kesehatan yang diberhentikan juga belum disebutkan.
”Kami belum terinfo apakah akan ada kekurangan SDM dan apakah akan memengaruhi pelayanan kesehatan. Tetapi, dari kepala dinas kesehatan menyampaikan, sementara ini akan mengoptimalkan tenaga kesehatan yang ada,” ujarnya.
Mediasi
Dihubungi secara terpisah, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ade Jubaedah mengatakan, keputusan pemecatan terhadap tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai, NTT, itu sangat disayangkan. Keputusan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Ia mengatakan, mediasi kini masih dilakukan antara organisasi profesi terkait dengan pemerintah daerah dan DPRD setempat. Selain bidan, organisasi profesi lain yang terlibat, yakni dari organisasi profesi perawat. Meski begitu, ia belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai jenis tenaga kesehatan lain yang tidak diperpanjang perjanjian kerjanya.
”Tenaga kesehatan yang tidak diperpanjang kontraknya ini sepertinya juga bukan tenaga kesehatan honorer, seperti tenaga harian lepas, sehingga tidak ada ikatan yang kuat juga. Namun, kami harap pemerintah daerah pun bisa membuka kesempatan agar tenaga kesehatan tersebut bisa masuk sebagai tenaga kesehatan daerah,” katanya.
Ade pun mendorong agar setiap tenaga kesehatan di daerah untuk bisa mengikuti prosedur dan klasifikasi yang telah ditetapkan oleh daerah. ”Jadi, harus kedua belah pihak, baik pemerintah maupun tenaga kesehatan itu sendiri bisa sama-sama memberikan kesempatan dan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan agar haknya juga bisa diperjuangkan,” ujarnya.