Kemendikbudristek Didesak Mengevaluasi Program “Ferienjob“
Program “ferienjob“ yang mengeksploitasi mahasiswa Indonesia dihentikan. Namun, program ini tetap harus dievaluasi.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengevaluasi program ferienjob di Jerman yang mengeksploitasi mahasiswa asal Indonesia. Meskipun program ini telah dihentikan, evaluasi tetap dibutuhkan karena program kerja paruh waktu saat musim libur itu telah menimbulkan berbagai kerugian.
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pihaknya meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengidentifikasi permasalahan program magang atau kerja paruh waktu di luar negeri yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sosialisasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) juga perlu diintensifkan agar tidak disalahgunakan untuk menarik minat mahasiswa mengikuti kerja paruh waktu di luar negeri.
Kemendikbudristek telah menegaskan ferienjob bukan bagian dari MBKM. Itu karena ferienjob biasanya meliputi kerja-kerja fisik saat libur kuliah. Sementara program magang dalam MBKM harus berkaitan dengan pembelajaran yang meningkatkan kompetensi serta berkontribusi terhadap nilai akademik mahasiswa.
“Komisi X DPR mendesak Kemendikbudristek untuk mengevaluasi kegiatan mahasiswa dan perguruan tinggi yang mengikuti ferienjob, khususnya terkait masalah dugaan TPPO terhadap mahasiswa Indonesia yang magang di luar negeri,“ ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kemendikbudristek di Kompleks Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Permasalahan program ferienjob muncul saat sejumlah mahasiswa Indonesia dijanjikan kerja magang di Jerman, tetapi justru menjadi korban eksploitasi. Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap dugaan kasus perdagangan orang terkait program magang ini. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka (Kompas, 26/3/2024).
Komisi X DPR mendesak Kemendikbudristek untuk mengevaluasi kegiatan mahasiswa dan perguruan tinggi yang mengikuti ’ferienjob’.
Hasil penyelidikan Polri, program ini dijalankan 33 perguruan tinggi di Tanah Air. Total mahasiswa yang diberangkatkan mencapai 1.047 orang.
Menurut Agustina, diperlukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan masalah yang ditimbulkan program ferienjob itu dapat dikategorikan TPPO atau bukan. Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan Polri.
“Jika ada kesalahan di perguruan tinggi, berilah teguran, berilah sanksi. Jika masuk ranah pidana, barulah kepolisian dipanggil. Ini tiba-tiba menjadi urusan kepolisian. Alhasil, yang enggak ikut ferienjob, namanya ikut ketarik-tarik. Ini harus segera diluruskan,“ ucapnya.
Agustina menambahkan, Kemendikbudristek seharusnya mempunyai unit reaksi cepat untuk merespons masalah yang muncul dari program pemagangan di luar negeri. Selain itu, butuh pedoman yang mengatur secara rinci tentang kerja sama pemagangan untuk menghindari terjadinya TPPO.
“Hal ini karena terlalu lama, maka kemudian tiba-tiba sudah menjadi urusan Polri. Kalau dilihat dari prosesnya, surat penghentian (program ferienjob) sudah sejak 27 Oktober 2023. Namun, setelah itu nyaris tidak ada tindak lanjut,“ ujarnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menuturkan, pihaknya akan memperbaiki standar dan pengawasan program pemagangan. Adapun pemagangan tetap diperlukan sebagai pengalaman mahasiswa sebelum terjun ke dunia kerja.
“Terkait ferienjob atau jenis-jenis pemagangan lainnya, keamanan itu nomor satu. Transparansi harus ditingkatkan di setiap level dan kemitraan,“ ujarnya.
Jangan lepas tangan
Dalam rapat kerja yang berlangsung sekitar 2,5 jam tersebut, sejumlah anggota Komisi X DPR meminta agar pemerintah menelusuri lebih jauh masalah ferienjob di Jerman. Selain itu, ketentuan dan standar program pemagangan harus diperjelas sehingga mahasiswa bisa membedakan antara program magang dan kerja paruh waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menuturkan, pihaknya menerima masukan dari sejumlah kampus yang mengikuti program ferienjob. Beberapa perguruan tinggi mengaku program tersebut juga mendapat dukungan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
“Kemendikbudristek tidak bisa lepas tangan atas kejadian ini. MBKM ini bagus. Namun, ketika dilepas menjadi konsep yang mandiri, semua meng-exercise dengan kemampuan masing-masing. Di sinilah pengawasan itu harus ada,“ ucapnya.
Menurut Dede, Kemendikbudristek perlu berkomunikasi dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Apalagi Polri telah menganggap eksploitasi terhadap peserta ferienjob itu sebagai TPPO.
“Untuk kampus yang lalai dalam mengirim atau tidak melindungi mahasiswa, perlu ada teguran atau sanksi. Harus ada yang bertanggung jawab. Tidak bisa dilepas begitu saja,“ ucapnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati mengatakan, ferienjob sering dipersepsikan sebagai bagian dari MBKM. Padahal, persepsi tersebut keliru karena keduanya merupakan program yang berbeda.
“MBKM selaras dan memperkuat pembelajaran di kampus. Jadi, ini merupakan pengalaman belajar. Pekerjaan fisik, seperti ferienjob, tidak cocok untuk MBKM,“ ujarnya.