logo Kompas.id
HumanioraMenkes Segera Keluarkan Aturan...
Iklan

Menkes Segera Keluarkan Aturan Pengendalian Resistensi Antimikroba

Pengendalian resistensi antimikroba akan diperkuat. Upaya pengendalian itu akan kembali masuk dalam Program Nasional.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
Tim Investigasi <i>Kompas</i> membeli obat tanpa resep di Apotek K24 yang berada di Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024).
INSAN ALFAJRI

Tim Investigasi Kompas membeli obat tanpa resep di Apotek K24 yang berada di Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Kesehatan berkomitmen memperkuat pengendalian resistensi antimikroba di masyarakat. Ia memastikan upaya pengendalian resistensi antimikroba akan kembali masuk dalam Program Nasional. Dengan begitu, upaya tersebut akan menjadi indikator wajib dalam akreditasi rumah sakit.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan hal itu kepada Kompas dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Selasa (2/4/2024). Pertemuan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Menteri Kesehatan atas hasil investigasi Kompas mengenai ancaman resistensi antimikroba di Indonesia.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000