logo Kompas.id
HumanioraLarangan Menambang di Wilayah ...
Iklan

Larangan Menambang di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Konstitusional

Larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kini jadi konstitusional jika tak penuhi persyaratan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini pemerintah dan DPR membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini pemerintah dan DPR membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menolak untuk menghapus larangan menambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diminta oleh perusahaan nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, PT Gema Kreasi Perdana. MK menilai, larangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kegiatan yang mengancam kehidupan seluruh makhluk beserta ekosistemnya. Larangan penambangan kini ditingkatkan tak lagi sebatas aturan biasa melainkan konstitusional jika tak memenuhi persyaratan.

Hal tersebut terungkap dalam putusan uji materi Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 35 Huruf k Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang dibacakan pada Kamis (21/3/2024) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Permohonan tersebut diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), yang diwakili oleh direktur utamanya, Rasnius Pasaribu. PT GKP merupakan perusahaan tambang yang mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi di wilayah Pulau Wawonii seluas 850 hektar yang diterbitkan Bupati Konawe.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000