Kementerian Agama menyiapkan transformasi Kantor Urusan Agama menjadi pusat layanan untuk semua agama.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama menyiapkan transformasi Kantor Urusan Agama atau KUA menjadi pusat layanan lintas agamauntuk memperluas akses layanan bagi semua umat beragama. Sebanyak 40 layanan di KUA saat ini dalam proses perancangan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Zainal Mustamin menyampaikan, pihaknya telah memetakan 40 layanan keagamaan yang berpotensi disediakan di KUA. Namun, 40 jenis layanan ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat (Ditjen Bimas)agama lainnya.
”Diskusi dengan Ditjen Bimas lainnya bertujuan untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA,” ujar Zainal dalam keterangan yang diterima pada Kamis (28/2/2024), di Jakarta.
Beberapa jenis layanan di KUA yang telah dipetakan untuk semua agama tersebut di antaranya pendaftaran perkawinan, pencatatan, penerbitan surat rekomendasi, penerimaan data, serta perbaikan dan perubahan data perkawinan. Kemudian, terdapat pula layanan penerbitan surat keterangan status dan bimbinganpranikah.
Selain itu, terdapat juga layanan untuk konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, dan keluarga bahagia Katolik.Kemudian, penerbitan identitasrumah ibadah dansurat rekomendasi bantuan rumah ibadah nantinya juga akan masuk dalam layanan di KUA untuk semua agama.
Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kemenag Agus Suryo Suripto mengatakan, terdapatsejumlah layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA. Layanan tersebut seperti bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi nonmuslim yang dilakukan oleh masing-masing penyuluh agama.
Diskusi dengan Ditjen Bimas lainnya bertujuan untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA.
Ia pun berharap program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.
Sebelumnya, rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat untuk melayani urusan semua agama, termasuk mencatat semua pernikahan, disampaikan langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Ditjen Bimas Islam pada pekan lalu. Selama ini, KUA hanya melayani dan mencatat pernikahan untuk agama Islam.
Dengan mengembangkan fungsi KUA ini, Yaqut berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa terintegrasi dengan lebih baik. Berbagai fasilitas, seperti aulayang ada di KUA, juga dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat nonmuslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi ataupun sosial.
Kemenag mencatat, sampai 2022 terdapat 5.913 KUA yang tersebar di 34 provinsi Indonesia. Jumlah KUA terbanyak berada di Jawa Timur, yakni 665 unit. Adapun Papua memiliki jumlah KUA paling sedikit, yakni 29 unit.
Dikonsolidasikan
Gagasan Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat untuk melayani semua agama mendapat respons yang beragam. Secara umum, publik turut mendukung gagasan ini mengingat Kemenag juga perlu melayani urusan semua umat beragama, termasuk pernikahan.
Meski demikian, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengingatkan bahwa rencana tersebut terlebih dahulu harus dikonsolidasikan melalui berbagai aspek agar berjalan dengan baik. Aspek tersebut mulai dari regulasi, organisasi, hingga kemampuan sumber daya manusia (SDM).
Dari sisi regulasi, secara eksplisit ataupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk muslim dan nonmuslim. Hal inilah yang kemudian perlu adanya harmonisasi regulasi ataupun penyamaan persepsi dengan melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.
Kesiapan SDM juga menjadi salah satu aspek penting yang harus disoroti. ”Soal SDM di lapangan juga perlu dipikirkan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan. Mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan di bidang keagamaan, khususnya soal pencatatan perkawinan,” ucapnya.