Biaya haji tahun 2024 tertinggi tercatat di embarkasi Surabaya dan terendah di Aceh.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menetapkan nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk setiap embarkasi atau tempat pemberangkatan. Biaya haji tertinggi tercatat di embarkasi Surabaya dan terendah di Aceh.
Penetapan biaya haji 2024 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang ditetapkan pada 9 Januari 2024. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Dalam keppres tersebut telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) di 14 embarkasi. Embarkasi tersebut meliputi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta (Pondok Gede), Jakarta (Bekasi), Solo, Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Lombok, dan Kertajati.
Nominal biaya haji tertinggi tercatat di embarkasi Surabaya dengan bipih sebesar Rp 60,5 juta. Sementara nominal biaya haji terendah tercatat di embarkasi Aceh dengan bipih sebesar Rp 49,9 juta. Adapun biaya di embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) masing-masing ditetapkan sebesar Rp 58,4 juta.
Besaran bipih di semua embarkasi tahun ini naik dibandingkan tahun sebelumnya karena terdapat sejumlah penyesuaian biaya. Besaran bipih ini digunakan untuk biaya berbagai keperluan jemaah, seperti penerbangan haji, akomodasi di Mekkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa.
Sementara nominal bipih PHD dan pembimbing KBIHU tertinggi juga tercatat di embarkasi Surabaya sebesar Rp 97,8 juta dan terendah di Aceh, yakni Rp 87,3 juta. Kemudian untuk biaya di embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) ditetapkan sebesar Rp 95,8 juta.
Bipih PHD dan KBIHU ini digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kemudian biaya ini juga digunakan untuk perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam rilis, Kamis (11/1/2024), mengatakan, jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar mempersiapkan proses pelunasan biaya haji melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH).
Pelunasan bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi sejumlah kriteria, seperti sesuai nomor urut porsi keberangkatan dan masuk prioritas lanjut usia. Pelunasan juga bisa dilakukan untuk jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Nominal biaya haji tertinggi tercatat di embarkasi Surabaya dengan bipih sebesar Rp 60,5 juta. Sementara nominal biaya haji terendah tercatat di embarkasi Aceh dengan bipih sebesar Rp 49,9 juta.
Selain melunasi biaya haji, Anna juga mengimbau jemaah untuk mempersiapkan kemampuan fisik atau istita'ah kesehatan. Tahun ini, Kemenag menjadikan istita'ah kesehatan sebagai syarat wajib agar jemaah lebih optimal dalam menjalankan ibadah haji di Tanah Suci sekaligus mengurangi potensi jemaah yang wafat karena kurangnya persiapan fisik.
Dana nilai manfaat
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merinci penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp 8,2 triliun. Sementara penggunaan dana nilai manfaat bagi haji khusus sebanyak 19.280 orang sebesar Rp 14,5 miliar. Dengan jumlah tersebut, pembebanan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus adalah Rp 755.000 per orang.
Yaqut menekankan, kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan haji perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji. Beberapa alternatif yang perlu didiskusikan meliputi efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan disesuaikan dengan kemampuan peningkatan bipih secara gradual untuk mencapai konsep istita'ah.
”Akan sangat memberatkan apabila jemaah haji harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji. Oleh karena itu, ke depan skema baru dalam pelunasan BPIH harus mulai diterapkan, yaitu calon jemaah haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran sehingga sisa biaya haji yang dilunasi tidak terasa lebih banyak,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 241.000 anggota jemaah. Jumlah ini terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. Kuota ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 229.000 anggota jemaah.
Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke kantor wilayah Kemenag provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti. Daftar nama juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kemenag dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.