logo Kompas.id
HumanioraJangan Eksploitasi Anak-anak...
Iklan

Jangan Eksploitasi Anak-anak di Panggung Politik

Pelanggaran hak anak dalam kampanye masih terus terulang pada Pemilu 2024 di antaranya pelibatan anak-anak.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 5 menit baca
Untuk melindungi anak-anak, pada pertengahan November 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
SONYA HELLEN SINOMBOR

Untuk melindungi anak-anak, pada pertengahan November 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.

Anak-anak berpotensi dimanfaatkan dan dieksploitasi untuk kepentingan politik. Karena itu, menjelang Pemilihan Umum 2024 berbagai lembaga perlindungan anak kembali mengingatkan penyelenggara dan peserta Pemilu agar menciptakan pemilu yang ramah dengan anak-anak. Termasuk tidak menjadikan institusi pendidikan sebagai ajang kampanye politik.

Sejak pertengahan tahun 2023, seruan agar pemilihan umum yang ramah anak gencar disampaikan berbagai lembaga perlindungan anak, menyusul kerentanan anak-anak dieksploitasi mulai dari kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan agar semua pihak tidak mengulang pelanggaran hak anak seperti yang terjadi pada Pemilu 2014 dan 2019. Peserta pemilu hendaknya tidak mengajak anak-anak naik ke panggung utama kampanye-kampanye calon presiden dan wakil presiden ataupun kampanye para calon anggota legislatif.

”KPAI masih menemukan sejumlah bentuk eksploitasi anak dan minimnya pendidikan politik bagi pemilih pemula selama masa kampanye Pemilu 2024,” ujar Sylvana Maria Apituley, Komisioner KPAI, yang juga Ketua Kluster Hak Sipil dan Partisipasi Anak, KPAI, Minggu (7/1/2024).

Sejak Agustus 2023, KPAI berkoordinasi dan melakukan pengawasan bersama dengan penyelenggara, pengawas, dan peserta Pemilu 2024, termasuk dengan tim kampanye nasional (TKN) setiap pasangan capres dan cawapres. Meski demikian, KPAI masih mencatat sejumlah pelanggaran.

”Berbagai bentuk pelanggaran yang masih terus terjadi di lapangan menunjukkan bahwa anak masih diposisikan dan diperlakukan sebagai obyek agenda dan kepentingan orang dewasa. Berbagai bentuk pelanggaran hak anak itu telah merenggut hak-hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya,” tegas Sylvana.

Baca Juga: Libatkan Sekolah Mewujudkan Pemilu Ramah Anak

Perlindungan pada anak-anak pada Pemilu 2024 ini harus menjadi perhatian. Hal ini karena politik dan Pemilu 2024 belum sepenuhnya menjadikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu fondasi politik elektoral dan politik pada umumnya.

Surat edaran bersama

Untuk melindungi anak-anak, pada pertengahan November 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan KPAI menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak. Selanjutnya pada akhir November 2023, di Kantor KPAI, TKN dari ketiga capres/cawapres 2024-2029 menandatangani surat pernyataan dukungan aktif terhadap SEB yang ditandatangani Kementerian PPPA dan beberapa lembaga.

Sejauh ini KPAI berkoordinasi dengan seluruh TKN capres/cawapres agar memberikan perhatian serius dalam melindungi anak dan mencegah eksploitasi anak selama masa kampanye hingga pemungutan suara nanti. Orangtua juga diminta tidak mengajak dan membawa anak-anak menghadiri kegiatan kampanye baik rapat umum maupun pertemuan yang mengumpulkan massa.

Iklan

Sebelumnya Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menegaskan SEB tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi anak-anak Indonesia dengan menciptakan demokrasi, pemilu yang ramah anak.

Bawaslu Provinsi Bali mengadakan rapat pelaksanaan penanganan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024 dengan menghadirkan KPU Bali, perwakilan partai politik, penghubung calon DPD RI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan kalangan Bawaslu di Bali, di Hotel Lerina Nusa Dua, Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Bawaslu Provinsi Bali mengadakan rapat pelaksanaan penanganan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024 dengan menghadirkan KPU Bali, perwakilan partai politik, penghubung calon DPD RI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan kalangan Bawaslu di Bali, di Hotel Lerina Nusa Dua, Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Adapun tujuan SEB untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan tidak mengeksploitasi anak, serta memberikan pendidikan politik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula di bawah 18 tahun. Hal ini dalam rangka penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024 yang ramah anak.

SEB tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak diterbitkan karena dari penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020, masih banyak ditemukan pelibatan anak yang belum memiliki hak pilih dengan modus dan model yang beragam. SEB tersebut untuk mencegah keberulangan pelanggaran pelibatan anak dalam kegiatan politik tahun 2024.

Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA menegaskan SEB tersebut harus menjadi acuan bagi peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, gubernur, bupati/wali kota, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak.

Orangtua juga diminta tidak mengajak dan membawa anak-anak menghadiri kegiatan kampanye baik rapat umum maupun pertemuan yang mengumpulkan massa.

Ada sejumlah hal yang diatur dalam SEB tersebut, di antaranya melarang sejumlah tindakan yang terkait dengan anak-anak. Misalnya, tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan bagi peserta pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih.

Selain itu, tidak menyalahgunakan atau memalsukan identitas anak agar masuk ke dalam daftar pemilih, dan tidak menyalahgunakan fasilitas anak, seperti tempat bermain, satuan pendidikan kecuali perguruan tinggi sesuai ketentuan, dan lain-lain, untuk kepentingan kampanye.

Refleksi anak-anak yang tengah menyaksikan kemeriahan kampanye Partai Republika Nusantara terlihat dari genangan air di Lapangan Pulomas, Jakarta Timur, akhir Maret 2009.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Refleksi anak-anak yang tengah menyaksikan kemeriahan kampanye Partai Republika Nusantara terlihat dari genangan air di Lapangan Pulomas, Jakarta Timur, akhir Maret 2009.

Tidak melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media digital, dan media lainnya.

SEB tersebut juga mengatur agar peserta Pemilu 2024 tidak melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih peserta pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024; tidak menampilkan anak di atas panggung kampanye dalam bentuk hiburan; tidak melibatkan anak untuk memasang atau menggunakan atribut kampanye.

Pada bagian lain, SEB juga melarang peserta pemilu melibatkan anak dalam praktik politik uang; melakukan eksploitasi/melibatkan anak untuk melakukan tindak kekerasan pada masa penyelenggaraan Pemilu 2024; melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan diskriminatif lainnya kepada anak yang orangtua/keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya; serta memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga : Jangan (Lagi) Libatkan Anak-anak dalam Kampanye Pilkada 2020

Pihak Bawaslu berjanji akan menyosialisasikan SEB tersebut kepada partai politik yang akan berkampanye. Hal tersebut disampaikan La Bayoni, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, saat menghadiri Deklarasi dan Diseminasi SEB tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, pada 20 November 2023.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000