Polio Muncul akibat Cakupan Vaksinasi Terganggu di Masa Pandemi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pemerintah akan menambah cakupan vaksinasi polio di daerah-daerah yang ditemukan kasus polio.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring kembali munculnya kasus lumpuh layu akut akibat virus polio di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pemerintah akan menggencarkan vaksinasi di daerah-daerah yang ditetapkan berstatus kejadian luar biasa polio. Pemerintah menyebut kemunculan kembali kasus polio di Indonesia ini akibat cakupan vaksinasi rutin sempat terganggu di masa pandemi Covid-19.
”Polio ini kita lihat beberapa disebabkan vaksinasinya pada masa Covid-19 kurang, jadi sekarang terlihat dampaknya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seusai rapat internal tentang Rancangan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Jumat (5/1/2024).
Menurut Budi, Kementerian Kesehatan akan menambah cakupan vaksinasi polio di daerah-daerah yang ditemukan kasus polio. Sebelumnya, kejadian luar biasa (KLB) polio dilaporkan pada November 2022 di Aceh dan Maret 2023 di Jawa Barat. ”Sudah pernah kita lakukan juga, kan, di Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” tambah Menkes Budi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1051 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 29 Desember 2023, Sub-Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio akan dilakukan dengan memberikan vaksin oral nOPV2 kepada semua anak berusia 0-7 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Sub-PIN Polio dilakukan dua putaran, yakni 15 Januari 2024 dan 19 Februari 2024.
Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman, menegaskan, KLB polio harus disikapi serius bukan hanya di wilayah Klaten dan Pamekasan, melainkan juga di wilayah lain. Ia mendorong agar surveilans polio dan vaksinasi terus digencarkan. Selain itu, masyarakat diajak meningkatkan sanitasi dan kebersihan lingkungan.
Polio tergolong penyakit serius yang bisa berdampak jangka panjang. Polio, antara lain, bisa berdampak pada sistem saraf dan menyebabkan kelumpuhan otot kaki. Kelumpuhan ini bisa berlangsung sementara atau permanen tergantung tingkat keparahan. Bahkan, ada pasien yang baru menunjukkan gejala polio setelah 10-20 tahun pascainfeksi.
Apabila virus menyerang otot pernapasan, penderita bisa mengalami kesulitan bernapas atau gagal napas. Polio adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio. Dicky menambahkan, polio juga bisa berdampak kematian karena menyebabkan kesulitan bernapas.
Menurut Dicky, polio menyebar melalui kontak langsung dengan kotoran dari orang yang terinfeksi serta melalui droplet atau cipratan liur. Penyakit ini sudah ada sejak ribuan tahun lalu, tetapi pemahaman penyakit polio baru diperoleh pada abad ke-20, antara lain dengan ditemukannya vaksin polio.
Hingga kini, polio masih berstatus public health emergency concern dan masih jadi kewaspadaan global. Indonesia sempat bebas polio sehingga segera menetapkan status KLB ketika ditemukan satu kasus di masyarakat. ”Tidak lepas dari situasi pandemi di mana di masa pandemi program vaksinasi rutin ini terganggu,” ucapnya.
Sementara terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan, Menkes Budi mengatakan, RPP Kesehatan ini sudah rampung dan segera ditandatangani oleh Presiden. ”Sudah selesai. Tinggal diteken Bapak Presiden,” tambahnya.