Aturan Rokok Elektrik Perlu Tegas, Cegah Daya Tarik pada Anak dan Remaja
Prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia meningkat signifikan. Penggunaan rokok elektrik perlu diatur secara komprehensif dengan melarang adanya tambahan rasa, membatasi konsentrasi nikotin, serta penerapan cukai.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia merupakan negara yang belum memiliki aturan tegas terkait penggunaan rokok elektrik. Sementara jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia terus meningkat. Aturan tegas pun makin mendesak agar anak dan remaja terlindungi dari dampak buruk rokok elektrik.
Hasil survei Global Adult Tobacco Survey pada 2021 menunjukkan, prevalensi perokok elektrik di Indonesia mencapai 3 persen. Jumlah itu meningkat signifikan dari tahun 2011 yang tercatat sebesar 0,3 persen.
Hal ini merupakan beban ganda dalam pengendalian produk tembakau di Indonesia. Sebab, jumlah perokok konvensional juga masih tinggi. Menurut Riset Kesehatan Dasar, prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun pada 2018 mencapai 9,1 persen.
Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi Tjandra Yoga Aditama di Jakarta, Sabtu (30/12/2023), mengatakan, rokok elektrik dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan. Rokok elektrik yang mengandung nikotin menyebabkan dampak adiktif.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan, rokok elektrik meningkatkan risiko penyakit jantung dan paru, memengaruhi perkembangan otak, serta memengaruhi kondisi janin. ”Mengingat dampak rokok elektronik, aturan tegas dan tepat perlu diterapkan di negara kita,” kata Tjandra.
Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam siaran pers, pertengahan Desember 2023, mendesak tiap negara memperketat aturan penggunaan rokok elektrik. Pengendalian rokok elektrik kian mendesak untuk melindungi warga yang bukan perokok dari dampak buruk kesehatan.
Rokok elektrik tidak efektif menghentikan penggunaan produk tembakau. Rokok elektrik justru terbukti memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Jeratan rokok elektrik pada anak dan remaja juga semakin kuat. Anak-anak telah diajak dan dijebak untuk menggunakan rokok elektrik sejak usia dini dengan berbagai daya tarik yang ditawarkan oleh industri rokok.
Rokok elektrik dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan. Rokok elektrik yang mengandung nikotin menyebabkan dampak adiktif.
Industri rokok sering kali memakai media sosial dan pemengaruh untuk mempromosikan rokok elektrik. Karakter kartun pun digunakan pada produk rokok elektrik. Selain itu, produk rokok elektronik memiliki tambahan perasa. Hal ini jadi daya tarik bagi anak dan remaja untuk mulai mengonsumsi rokok elektrik.
Oleh sebab itu, WHO telah mendorong agar setiap negara punya aturan yang kuat untuk mengurangi daya tarik produk rokok elektrik. Itu dapat dilakukan dengan melarang adanya tambahan rasa pada produk rokok elektrik, membatasi konsentrasi dan kualitas nikotin, serta mengenakan pajak terhadap nikotin.
Secara terpisah, anggota Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Menular Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI), Erlina Burhan, menyampaikan, anak dan remaja umumnya mulai merokok, termasuk merokok elektrik, karena rasa penasaran dan coba-coba.
Sebagian anak juga menganggap merokok dapat meningkatkan kepercayaan diri serta ingin mendapat pengakuan dari teman kelompoknya. Alasan lainnya karena teman ataupun orangtua di sekitarnya juga merokok sehingga merokok dianggap hal yang wajar.
Kandungan
Erlina menuturkan, berbagai bukti menunjukkan rokok elektrik mengandung banyak bahan berbahaya bagi tubuh. Cairan rokok elektrik umumnya mengandung nikotin, propylene glycol, glycerin, dan perasa.
Nikotin dapat menyebabkan adiksi, sementara propylene glycol dan glycerin dapat menyebabkan iritasi pada saluran napas dan paru.
”Rokok elektrik juga mengandung bahan-bahan bersifat toksik dan karsinogenik sehingga berpotensi menimbulkan kanker dan bahaya kesehatan lainnya. Rokok elektrik terbukti pula menyebabkan toksik pada saluran napas dan paru serta menimbulkan masalah kesehatan respirasi (saluran napas),” ujarnya.
Erlina menambahkan, rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvensional. Untuk itu, upaya untuk menekan konsumsi rokok elektrik di masyarakat, terutama konsumsi pada anak dan remaja, sangat diperlukan.
Saat dihubungi secara terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti menyampaikan, Kementerian Kesehatan mengusulkan pengaturan rokok elektrik dalam peraturan pemerintah yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang tentang Kesehatan.
Aturan terkait rokok elektrik akan mengikuti aturan rokok konvensional yang sebelumnya sudah tersedia. ”Saat ini pembahasan (peraturan pemerintah) masih dalam tahap harmonisasi antarkementerian,” ucapnya.
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan pada 29 Desember 2023 disebutkan, Kemenkeu menerbitkan aturan tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, termasuk rokok elektrik. Para pemangku kepentingan diharapkan mendukung penerapan regulasi itu.
Pajak rokok atas rokok elektrik mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Kebijakan ini sekaligus jadi komitmen pemerintah yang memberi masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik. Pengenaan cukainya telah diberlakukan sejak pertengahan tahun 2018.
Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam setahun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, aturan pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik merupakan upaya mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.
Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik dapat berpengaruh pada kesehatan. Bahan yang terkandung dalam rokok elektrik pun termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.
”Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan penegakan hukum yang mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah,” ujarnya.