logo Kompas.id
HumanioraAturan Rokok Elektrik Perlu...
Iklan

Aturan Rokok Elektrik Perlu Tegas, Cegah Daya Tarik pada Anak dan Remaja

Prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia meningkat signifikan. Penggunaan rokok elektrik perlu diatur secara komprehensif dengan melarang adanya tambahan rasa, membatasi konsentrasi nikotin, serta penerapan cukai.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
Warga mengonsumsi rokok elektrik di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Pengguna mengonsumsi rokok elektrik dengan cara mengisap cairan yang telah dipanaskan menggunakan pemanas elektrik berbasis baterai. Jika rokok konvensional menghasilkan asap, rokok elektrik menghasilkan uap atau aerosol.
MEDSOS KOMPAS/ANTONIUS SULISTYO P

Warga mengonsumsi rokok elektrik di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Pengguna mengonsumsi rokok elektrik dengan cara mengisap cairan yang telah dipanaskan menggunakan pemanas elektrik berbasis baterai. Jika rokok konvensional menghasilkan asap, rokok elektrik menghasilkan uap atau aerosol.

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia merupakan negara yang belum memiliki aturan tegas terkait penggunaan rokok elektrik. Sementara jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia terus meningkat. Aturan tegas pun makin mendesak agar anak dan remaja terlindungi dari dampak buruk rokok elektrik.

Hasil survei Global Adult Tobacco Survey pada 2021 menunjukkan, prevalensi perokok elektrik di Indonesia mencapai 3 persen. Jumlah itu meningkat signifikan dari tahun 2011 yang tercatat sebesar 0,3 persen.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000