Komitmen Pemda pada Kesejahteraan Guru Masih Rendah
Pemberian tambahan penghasilan pegawai di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, merugikan para guru.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Guru-guru di Indonesia harus berupaya keras memperjuangkan kesejahteraan, penghasilan layak, dan kondisi kerja yang baik. Sayangnya, keberpihakan pada guru sebagai salah satu elemen penting dalam pendidikan berkualitas belum sepenuhnya merata, masih bergantung pada niat baik dan komitmen pemerintah daerah.
Ribuan guru SD dan SMP di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, sejak April 2023 memperjuangkan hak mereka untuk sejahtera. Ketika semua aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah, justru TPP guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus nol. Bahkan, besaran TPP guru yang tidak memiliki tunjangan di bawah petugas kebersihan maupun keamanan.
”Kami para guru harus memperjuangkan nasib kami sendiri. Alasan pemda, guru tidak bisa diberi TPP karena sudah mendapat tambahan penghasilan dari APBN tidak berdasar. Ketika alasannya tidak ada dana, kajian kami menemukan TPP untuk pejabat dan ASN lain justru naik. Ini sangat ironis, para guru tidak diperjuangkan kesejahteraannya oleh pemerintah daerah,” kata Julia Roli Sennang Banurea dari Komunitas Peduli Kehormatan Guru (KPKG) Kabupaten Sintang yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu (23/12/2023).
Julia yang juga guru SD Negeri 06 Ransi Dakan itu mengatakan, para kepala sekolah dan guru di 12 kecamatan Kabupaten Sintang selama beberapa tahun terakhir ini diam saja ketika TPP yang pernah diberikan pemda dipotong hingga 70 persen. Besaran TPP guru yang menerima TPG dan tunjangan khusus serta yang tidak medapat tunjangan sampai tahun 2022 disamakan menjadi Rp 336.000 per bulan.
”Ketika April 2023 harus dibayarkan, ada 2.031 guru yang dinolkan TPP-nya. Sebanyak 912 guru yang tidak punya tunjangan dari APBN tetap mendapat TPP Rp 336.000. Sementara tenaga kebersihan mendapat Rp 590.000 per bulan. Untuk guru hanya naik Rp 1.000 dari tahun sebelumnya, sedangkan pejabat dan ASN lain naiknya cukup tinggi,” tutur Julia.
Ajun, Kepala SD Negeri 9 Mensap Tanjung, mengatakan, para guru dan kepala sekolah menolak ketidakadilan tersebut. Sebab, TPP dari pemda juga berarti bagi mereka. Banyak guru yang bertugas di daerah terpencil setia melayani para siswa agar tetap dapat belajar.
Pemerintah daerah sebenarnya dapat memberikan TPP bagi guru, meskipun guru sudah menerima tunjangan penghasilan dari APBN.
Menurut Ajun, para guru dan kepala sekolah pernah mogok massal pada 2-5 Mei lalu. Para guru yang terus berjuang juga diintimidasi untuk tidak mengungkap kasus TPP. Persoalan ini akhirnya sampai ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Dalam Negeri, namun tidak kunjung ada solusi.
“Meskipun dilempar sana-sini dan diintimidasi, kami akan terus berjuang. Saat ini, kami hanya berharap Kemendagri bisa membantu kami tentang dugaan penyelewengan dana TPP untuk para guru. Tahun 2023 tinggal menghitung hari, kami hanya bisa berdoa, supaya hak guru menerima TPP bisa dikembalikan,” kata Julia.
Julia meyakini, anggaran TPP daerah ada. Berdasarkan data yang dihimpunnya, terdapat anggaran TPP sekitar Rp 37 miliar, namun dibayarkan bagi ASN nonguru dan jumlahnya naik. Padahal, kebutuhan semua guru hanya sekitar Rp 8 miliar.
“Satu-satunya profesi yang dihapus TPP ASN daerah, ya guru bersertifikat dan tunjangan khusus. Hanya guru yang tidak ada tunjangan yang tidak dihapus, tetapi besarannya tidak mengalami kenaikan. Justru, guru mendapat TPP terendah se-Kabupaten Sintang, di bawah pramu kebersihan dan petugas keamanan. Sejak 2021 guru dikeluarkan dari kelas jabatan,” jelas Julia.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya dapat memberikan TPP bagi guru meskipun guru sudah menerima tunjangan penghasilan dari APBN. ”Asal indikatornya dibuat berbeda,” kata Nunuk.
Menurut Nunuk, peningkatan kesejahteraan guru menjadi hal penting yang diperjuangkan pemerintah. Salah satunya dengan mengangkat para guru honorer menjadi guru ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bahkan, karier guru PPPK pun bisa menjadi kepala sekolah dan pengawas.
Terkait tata kelola guru, kata Nunuk, komitmen dan dukungan pemerintah daerah juga menentukan. Dalam pengajuan formasi guru PPPK, misalnya, tidak semua pemda berani mengajukan formasi sesuai kebutuhan dengan alasan anggaran.
Ketua Penelitian dan Pengembangan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma menyampaikan, TPP daerah memang kewenangan pemda. Guru dapat diberikan TPP sebagai bagian ASN daerah.
Sumardiansyah mencontohkan, untuk DKI Jakarta, para guru seperti ASN lainnya juga mendapatkan TPP daerah. Untuk sekolah swasta, ada dana hibah yang bisa dipakai untuk menambah kesejahteraan guru.
”Soal politik anggaran di daerah ini, kan, problematik. Bergantung niat baik atau komitmen pemerintah daerah. Namun, tambahan penghasilan di daerah ini memang ada kesenjangan juga, bergantung APBD daerah,” kata Sumardiansyah yang juga guru SMA negeri di Jakarta itu.
Menurut Sumardiansayah, untuk mewujudkan guru yang sejahtera dan profesional, pemerintah harus serius menetapkan upah minimal guru yang layak. Sesuai UU Guru dan Dosen, guru mendapatkan penghasilan di atas minimum. Namun, implementasinya bersinggungan dengan ketentuan ketenagakerjaan. Penghitungan gaji minimal guru masih sama dengan komponen buruh.
Sumardiansyah mengingatkan, hingga saat ini masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapatkan TPG. Padahal, sesuai UU Guru dan Dosen, seharusnya dalam 10 tahun sejak 2005, semua guru sudah disertifikasi sebagai syarat menjadi guru profesional sehingga mendapatkan tambahan penghasilan satu kali gaji pokok per bulan.
”Kenyataannya, dukungan untuk kesejahteraan guru ini masih setengah hati. Guru swasta yang dapat TPG hanya dihitung Rp 1,5 juta per bulan karena inpassing atau penyetaraan tidak dibuka. Padahal, besaran TPG itu mengikuti golongan guru ASN. Ini tidak adil,” kata Sumardiansyah.
Kelulusan PPPK
Guru-guru honorer di Kabupaten Bekasi hingga Sabtu sore masih waswas. Pengumuman kelulusan guru PPPK tahun 2023 yang dijanjikan paling lama 22 Desember 2023, nyatanya tidak sesuai janji.
”Di Kabupaten Bekasi belum ada pengumuman guru yang lulus seleksi PPPK. Dari kemarin menunggu sampai Sabtu sore tidak ada juga. Kami tidak mendapat penjelasan apa pun. Kami hanya pasrah menunggu dengan cemas,” kata AS, guru prioritas 1 (P1) yang menunggu penempatan sejak tahun 2020.
AS merupakan guru SD yang lulus passing grade sehingga menjadi guru P1, tetapi tidak mendapat sekolah. Di sekolah induk, beban mengajarnya lebih dari 24 jam per minggu. Dia termasuk guru honor daerah sejak tahun 2018. Ada lebih dari 1.400 guru P1 di Kabupaten Bekasi yang saat ini masih menunggu kepastian pengumuman.