logo Kompas.id
HumanioraKomitmen Ketiga Capres untuk...
Iklan

Komitmen Ketiga Capres untuk Mengendalikan Rokok Belum Terlihat

Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden diharapkan berani melawan industri rokok dengan menaikkan cukai demi kesehatan rakyat.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 4 menit baca
Dua anak yang beranjak dewasa merokok di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (24/11/2019). Rokok dapat dengan mudah diperoleh anak-anak karena lemahnya pengawasan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Dua anak yang beranjak dewasa merokok di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (24/11/2019). Rokok dapat dengan mudah diperoleh anak-anak karena lemahnya pengawasan.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pengendalian tembakau yang signifikan dinilai belum ditawarkan ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024. Hal ini menimbulkan pesimisme bahwa prevalensi perokok di Indonesia bisa turun.

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkanna mengatakan, dalam dokumen visi dan misi ketiga pasangan calon, baik Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum menawarkan solusi untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia. Dengan begitu, Indonesia akan sulit menjadi negara maju.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Berdasarkan penelusuran dokumen visi dan misi ketiga pasangan calon, tidak ditemukan satu pun kata ”rokok” dan ”tembakau”. Hal ini dinilai menunjukkan lemahnya komitmen ketiga pasangan calon pada upaya pengendalian dampak merokok di Indonesia.

”Tidak ada satu pasangan calon pun membahas soal ini. Kita tunggu apakah presiden baru berani menaikkan harga rokok setara dengan negara-negara maju atau tidak. Kalau kita mau maju, ya naikkan harga rokok,” kata Mukhaer dalam peluncuran Rekomendasi dan Pemantauan Nasional Harga Jual Rokok Tahun 2023 di Gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

https://cdn-assetd.kompas.id/O-NrJSjebJx1q6FbASYGhCj3C4A=/1024x580/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F01%2F22%2F20210122-NNN-Tembakau-Rokok-3-mumed_1611326925_png.png

Dia menduga, industri rokok sebagai salah satu industri terbesar di Indonesia turut terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024 sehingga memengaruhi gagasan dari ketiga pasangan calon. Oleh karena itu, dia berharap para pasangan calon berani melawan industri rokok dengan menaikkan cukainya demi kesehatan rakyat.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2020, prevalensi perokok dewasa di Indonesia menempati urutan tertinggi kelima di dunia, yakni 37,6 persen. Jika ditinjau dari jumlah perokok, Indonesia menduduki peringkat ketiga di dunia, yakni 70,2 juta orang.

Hasil pemantauan Udayana Central dan Center of Human and Development (CHED) ITB-AD sepanjang 2023 di 81 kota atau kabupaten di Indonesia menunjukkan, ada harga rokok yang sangat murah, yakni Rp 6.000 per bungkus. Hal ini membuat masyarakat hingga ke kelompok menengah bawah mudah membeli rokok.

Uang cukai bisa digunakan untuk daerah yang selama ini untuk upaya pengendalian masih perlu didorong.

Iklan

Pemerintah sering menaikkan cukai di atas 10 persen per tahunnya, tetapi masih belum mencapai proporsi 70 persen dari harga jual eceran (HJE) minimum. Oleh karena itu, CHED ITB-AD mendesak pemerintah untuk menaikkan cukai lebih besar hingga di atas 25 persen.

”Ini akan lebih efektif daripada hanya 10 persen. Kalau kita bandingkan harga rokok dengan negara tetangga, jelas lebih jauh sehingga bagaimana upaya kita melindungi masyarakat masih jauh dibandingkan negara tetangga,” kata Putu Ayu Swandeli Astuti, peneliti Udayana Central.

Baca juga: Merokok Sebabkan Volume Otak Mengecil

Mural bertema kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2023).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Mural bertema kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2023).

Harga rokok

Selain itu, ketentuan pemantauan 85 persen harga transaksi pasar dinilai sudah tidak relevan lagi saat ini. Ketentuan ini justru menjadi peluang bagi industri rokok untuk menurunkan harga rokok. Peneliti meminta pemerintah menaikkan harga transaksi pasar (HTP) menjadi 100 persen atau sama dengan HJE minimum.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti juga sepakat bahwa harga rokok harus dinaikkan agar masyarakat semakin sehat. Pendapatan negara dari kenaikan cukai rokok juga bisa dimanfaatkan untuk menggalakkan gerakan antirokok di Indonesia.

”Kita harus mengefektifkan pelaksanaan cukai ini. Kita harus mengupayakan strategi lain untuk mengendalikan produk tembakau dan pencegahannya. Uang cukai bisa digunakan bagi daerah yang selama ini untuk upaya pengendalian masih perlu didorong,” kata Eva.

Baca juga: Risiko Orang Indonesia Terkena Kanker Paru 10 Tahun Lebih Cepat daripada Negara Lain

Menurut catatan Kemenkes, merokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua, yakni 17,3 persen, setelah hipertensi, 28 persen. Merokok berhubungan erat dengan kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit paru, stroke, serta penyakit yang berhubungan dengan kanker lainnya, serta termasuk tengkes.

Pemerintah telah berupaya untuk meminimalisasi dan mencegah perilaku merokok melalui pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Namun, PP No 109/2012 tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian sehingga kini tengah direvisi.

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 merupakan kebutuhan regulasi yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Adapun RPJMN menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada tahun 2024 sehingga revisi ini fokus untuk mengendalikan perokok pemula dalam upaya perlindungan anak.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000