Tetap Gratis, Pemerintah Minta Masyarakat Segera Vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 masih gratis di puskesmas, rumah sakit, atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing. Cukup tunjukkan KTP.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan vaksin Covid-19 tetap gratis sehingga masyarakat diminta untuk segera melengkapi sampai dosis penguat kedua atau total empat kali divaksin Covid-19. Semua pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas diminta kembali menggalakkan vaksinasi Covid-19 seiring dengan peningkatan kasus positif Covid-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksin yang dapat digunakan masyarakat saat ini adalah vaksin buatan dalam negeri, yakni Inavac dan Indovac. Keduanya telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM sehingga dipastikan aman, bermutu, dan berkhasiat.
Dia memastikan, vaksinasi dosis lengkap ataupun booster masih bisa didapatkan secara gratis di puskesmas, rumah sakit, atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing. Cara mendapatkannya pun mudah, sasaran hanya perlu menunjukkan KTP atau identitas lainnya kepada petugas vaksinasi.
”Saat ini, kami melihat ada kenaikan kasus yang cukup signifikan, diharapkan seluruh masyarakat untuk segera vaksinasi, dosis lengkap ataupun booster,” kata Maxi, Sabtu (9/12/2023).
Rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 menegaskan, vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini. Oleh karena itu, masyarakat dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin apa pun yang tersedia sesuai dengan ketentuan sehingga masyarakat tidak perlu memilih-milih jenama vaksin.
Pemerintah daerah diminta untuk memastikan ketersediaan vaksin Covid-19 di wilayahnya. Jika kurang, bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk segera dikirimkan vaksin.
Kami PB IDI mengimbau masyarakat mulailah kembali memakai masker. Tidak usah panik, cukup waspada saja bahwa Covid-19 masih ada, tetapi tidak menimbulkan kematian.
Instruksi ini tertuang dalam tiga Surat Edaran (SE) Kemenkes tanggal 8 Desember 2023 yang menunjukkan sikap pemerintah meningkatkan kewaspadaan pada pelaku perjalanan luar negeri dan perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat. Khusus untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang memeriksa orang dari luar negeri, Kemenkes mengalokasikan 6.600 dosis vaksin Inavac yang disebar di 51 KKP.
”Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota agar memastikan semua puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 dan memastikan ketersediaan vaksin,” tuturnya.
Pemberian vaksinasi ditujukan untuk meningkatkan kembali antibodi dalam tubuh dan memperpanjang perlindungan dari keparahan ataupun kematian akibat infeksi Covid-19. Masyarakat diminta jangan menunda-nunda vaksinasi Covid-19 sampai menerima booster kedua atau suntikan keempat.
Kasus naik
Kasus Covid-19 dilaporkan kembali meningkat di sejumlah negara di ASEAN, termasuk Indonesia, dengan rata-rata kasus harian bertambah 35-40 kasus. Sementara pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tercatat antara 60-131 orang per 6 Desember 2023, dengan tingkat keterisian rumah sakit saat ini sebesar 0,06 persen dan angka kematian 0 sampai 3 kasus per hari.
Kenaikan kasus ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi Covid-19 di Eropa dan Amerika Serikat. Selain varian XBB, Indonesia juga sudah mendeteksi adanya subvarian EG2 dan EG5.
Selain itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyoroti rendahnya jumlah orang yang divaksin penguat di Indonesia. Total orang yang sudah divaksinasi dosis penguat tahap pertama baru mencapai 69.306.719 orang atau 36,17 persen dan penguat tahap kedua hanya 3.622.222 orang atau hanya 2 persen.
Oleh karena itu, IDI meminta masyarakat untuk segera vaksin dan kembali menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat sakit atau di kerumunan, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19. Pemerintah juga diminta untuk mempertimbangkan penerapan kembali aturan wajib masker.
”Kami PB IDI mengimbau masyarakat mulailah kembali memakai masker. Tidak usah panik, cukup waspada saja bahwa Covid-19 masih ada, tetapi tidak menimbulkan kematian,” kata Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Erlina Burhan dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (6/12/2023).
Masyarakat juga diingatkan segera memeriksakan diri ke fasyankes ataupun rumah sakit terdekat apabila mengalami gejala yang mengarah pada Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas untuk diagnosis lebih lanjut.