Calon Jemaah Haji 2024 Dibebankan Biaya Rp 56 Juta
Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per anggota jemaah Rp 93,4 juta dengan jumlah yang dibebankan langsung ke jemaah Rp 56 juta.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR menetapkan besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per anggota jemaah Rp 93,4 juta. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan langsung kepada calon anggota jemaah Rp 56 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat.
Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 1444H/2023 ditetapkan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Biaya haji ini disepakati setelah sebelumnya dilakukan rapat antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan anggaran tersebut naik Rp14,59 juta dari BPIH 2023, yakni Rp90,05 juta.
Kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan haji perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Namun, setelah melalui pembahasan dan rasionalisasi komponen, BPIH 2024 ditetapkan Rp 93,4 juta. Dari jumlah BPIH tersebut, 60 persen biaya dibebankan langsung kepada calon jemaah atau Rp 56 juta. Kemudian 40 persen sisa biaya haji lainnya ditanggung dana nilai manfaat, yakni Rp 37,3 juta.
Dengan ditetapkannya Bipih sebesar Rp 56 juta, maka calon jemaah haji perlu melunasi sisa biaya haji sebesar Rp 31 juta. Sebab, pada awal pendaftaran haji reguler, calon jemaah telah memberikan setoran awal sebesar Rp 25 juta.
Biaya yang dibebankan kepada jemaah digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah, sebagian akomodasi saat di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa. Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Ketua Komisi VIII DPP Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan hasil rapat Panja Komisi VIII dan Kemenag menyampaikan, pelunasan bipih dibayar setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual calon anggota jemaah.
”Panja Komisi VIII DPR meminta Panja Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penerima setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat tahun 2024,” ujarnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, BPIH 2024 ditetapkan dalam mata uang rupiah meskipun sebagian besar operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu riyal Arab Saudi dan dollar Amerika Serikat.
Yaqut merinci penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp8,2triliun. Sementara penggunaan dana nilai manfaat bagi haji khusus sebanyak 19.280 orang sebesar Rp14,5 miliar. Dengan jumlah tersebut, pembebanan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus adalah Rp755.000 per orang.
Yaqut menekankan, kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan haji perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji. Beberapa alternatif yang perlu didiskusikan adalah efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan disesuaikan dengan kemampuan peningkatan bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitaah.
”Akan sangat memberatkan apabila jemaah haji harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji. Oleh karena itu, ke depan skema baru dalam pelunasan BPIH harus mulai diterapkan, yaitu calon jemaah haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran sehingga sisa biaya haji yang dilunasi tidak terasa lebih banyak,” tuturnya.
Penyesuaian komponen
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Hilman Latief sebelumnya menyatakan, penurunan BPIH dari usulan Kemenag sebesar Rp 105 juta hingga ditetapkan menjadi Rp 93,4 juta ini terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Komponen tersebut meliputi biaya penerbangan, konsumsi, hingga sejumlah akomodasi bagi jemaah saat berada di Mekkah dan Madinah.
Salah satu penyesuaian komponen biaya haji lainnya yang sangat signifikan adalah terkait kurs dollar dan riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs dollar AS yang awalnya diusulkan Rp 16.000 menjadi Rp 15.600. Sementara kurs riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp 4.266 menjadi Rp 4.160.
Keputusan dalam rapat kerja tersebut juga membuat BPIH 2024 naik sebesar Rp 2,9 juta dibandingkan BPIH 2023 yang saat itu ditetapkan Rp 90,5 juta. Kenaikan biaya haji ini juga disebabkan adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen.
Beberapa kenaikan terjadi pada biaya penerbangan dari awalnya Rp32,7 juta menjadi Rp33,4 juta. Kenaikan biaya ini juga terjadi karena adanya penambahan layanan makan di Mekkah. Pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 terdapat pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Jadi, nantinya jemaah haji sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sebanyak 84 kali makan.
”Terdapat juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi Rp125.000 per anggota jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap anggota jemaah,” kata Hilman.