Hari Anak Sedunia 2023 menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·4 menit baca
DOKUMENTASI/HUMAS KPPPA
Suasana peringatan Hari Anak Sedunia, pada 20 November, digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (20/11/2023), di Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
JAKARTA, KOMPAS — Peringatan Hari Anak Sedunia yang, jatuh pada tanggal 20 November, digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (20/11/2023), di Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Sejumlah anak yang merupakan dampingan dari beberapa lembaga perlindungan anak hadir dalam acara tersebut.
Pada acara tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak anak-anak hadir langsung di Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) ataupun hadir secara daring untuk bergembira bersama memperingati Hari Anak Sedunia 2023.
”Hari ini kita memperingati Hari Anak Sedunia dengan memberikan ruang bagi anak-anak untuk berekspresi dalam pemanfaatan waktu luangnya, serta berkreasi melalui berbagai wahana belajar yang menyenangkan,” ujar Bintang Darmawati dalam sambutannya.
Pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama, tidak bisa dilakukan oleh salah satu pihak saja.
Acara yang mengusung tema ”Anak dan Masa Depan Dunia, Suarakan Harapanmu” dihadiri anak-anak dampingan dari Sekolah KAMI, Rumah Kitab, Save The Children, Child Fund, Jaringan Penghapusan Pekerja Anak (Jarak), ECPAT Indonesia, Wahana Visi Indonesia, dan Forum Anak se-Jabodetabek. Untuk acara Hari Anak Sedunia ini, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Dufan.
Menteri PPPA mengajak semua pihak untuk merenung sejenak. Hal ini untuk mengingat ada sejumlah orang di belahan dunia lain yang bersedih, berjuang untuk mencari keadilan, tidak mendapatkan perlindungan, serta hidup dalam ketakutan yang masih menimpa mereka.
DOKUMENTASI/HUMAS KPPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati hadir dalam peringatan Hari Anak Sedunia yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (20/11/2023), di Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Sejumlah anak yang merupakan dampingan dari beberapa lembaga perlindungan anak hadir dalam acara tersebut.
”Oleh karena itu, kita harus mensyukuri bangsa Indonesia yang disatukan oleh Pancasila. Kita hidup dalam keragaman yang indah, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap bersatu,” ujar Bintang Darmawati.
Bintang juga mengingatkan bahwa pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa dilakukan oleh salah satu pihak saja, pemenuhan hak anak harus dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga masyarakat, termasuk media.
Pemilu yang ramah anak
Pada kesempatan tersebut Menteri PPPA juga mengingatkan bahwa momentum Hari Anak Sedunia kali ini bersamaan dengan kemeriahan politik menjelang pesta demokrasi 2024. Bersamaan dengan Hari Anak Sedunia, Menteri PPPA menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
SEB ditandatangani Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). ”Ini adalah bentuk negara hadir untuk melindungi kalian, anak-anak Indonesia dengan menciptakan demokrasi, pemilu yang ramah anak,” ujar Bintang Darmawati.
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR
Seusai menandatangani SEB tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, pada hari yang sama Kementerian PPPA langsung menggelar Deklarasi dan Diseminasi SEB tersebut, Senin (20/11/2023) di Jakarta.
Adapun tujuan SEB untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan tidak mengeksploitasi anak. SEB juga bertujuan untuk memberikan pendidikan politik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula di bawah 18 tahun dalam rangka penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang ramah anak.
Pada SEB tersebut peserta pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, baik gubernur, bupati/wali kota, maupun masyarakat harus melakukan upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang ramah anak. Ada sejumlah hal yang diatur dalam SEB tersebut, di antaranya melarang sejumlah tindakan yang terkait dengan anak-anak.
Misalnya, tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lain untuk memperoleh dukungan bagi peserta pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih. Selain itu, tidak menyalahgunakan atau memalsukan identitas anak agar masuk ke dalam daftar pemilih dan tidak menyalahgunakan fasilitas anak—seperti tempat bermain, dan satuan pendidikan, kecuali perguruan tinggi sesuai ketentuan—untuk kepentingan kampanye.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Anak-anak dari para santri turut menyaksikan sosialisasi Pemilu 2024 di Pondok Pesantren Al-Fatah, Temboro, Magetan, Jawa Timur, Kamis (26/10/2023).
Tidak melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media digital, dan media lainnya.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan, salah satu yang disuarakan dalam SEB memastikan seluruh kepentingan terutama penyelenggara pemilu menjadi pionir, turut berkomitmen dalam memberikan dukungan atas informasi yang sehat, serta partisipasi di usia pemilih pemula.
”Termasuk memberikan perlindungan terhadap adanya upaya-upaya manipulasi, mobilisasi, eksploitasi, dan penyalahgunaan atas politik terhadap anak. Ini sangat penting, dikaitkan dengan Hari Anak Sedunia,” katanya.
Seusai menandatangani SEB tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang ramah anak, pada hari yang sama Kementerian PPPA langsung menggelar deklarasi dan diseminasi SEB tersebut.
Deklarasi dipimpin langsung Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar. Sebelumnya dilakukan diseminasi dengan menghadirkan pembicara Andi Krisna, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU); Sylvana Maria Apituley (komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia); La Bayoni (Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu); dan Muhammad Ihsan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Anak Kementerian PPPA).
Pada Hari Anak Sedunia juga dilakukan peluncuran Kebijakan Dukungan Kesehatan Mental dan Psikososial (Suarakan Pikiranmu) kerja sama Kementerian PPPA dan Unicef.