Sanksi Rp 25 Miliar bagi Perusahaan Penyebab Karhutla Segera Dieksekusi
KLHK akan segera mengeksekusi putusan peninjauan kembali tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari PT KU sebesar Rp 25 miliar.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan segera mengeksekusi putusan peninjauan kembali tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari PT KU sebesar Rp 25 miliar. Ini merupakan kasus gugatan yang dilayangkan KLHK atas kejadian karhutlapada tahun 2015 di lokasi konsesi PT KU di Jambi.
Eksekusi ini dilakukan setelah Majelis Hakim Mahkamah Agungmenolak permohonan PK dari PT KU pada 30 Oktober 2023. Majelis hakim kemudian menghukum PT KU sebesar Rp25,5 miliar yang terdiri dari ganti rugi materiil yakni Rp15,7 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp9,7 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, putusan PK ini telah menguatkan putusan kasasi, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berpihak pada lingkungan hidup. Ketiga putusan pengadilan tersebut juga telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.
”Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KU tidak berhenti,” ujar Rasio melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).
Menurut Rasio, penolakan permohonan PK oleh MA ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Mereka juga tidak boleh membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usahaatau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus kuasa hukum Menteri LHKJasmin Ragil Utomo menambahkan, penolakan permohonan PK oleh MA ini menunjukkan komitmen KLHK untuk menindak korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup, khususnya karhutla.
”Dalam kasus karhutla, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi,” tuturnya.
Ragil menyebut bahwa nilai putusan MA ini telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KLHK akan menyiapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PK PT KU bermula dari gugatan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2018. Gugatan dilayangkan atas terjadinya karhutla seluas 129,18 hektar pada 2015 di lokasi konsesi PT KU yang berlokasi di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak, dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutus perkara tersebut pada 5 Desember 2019 yang amar putusannya menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25,5 miliar. Namun, PT KU mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetapi kembali ditolak oleh majelis hakim.
Langkah berikutnya, PT KU melakukan upaya hukum kasasi di MA. Majelis Hakim MA kemudian memutus perkara ini pada 29 November 2022 dengan amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT KU tersebut.
Upaya hukum luar biasa berupa PK menjadi langkah terakhir yang ditempuh oleh PT KU. Namun, pada 30 oktober 2023 Majelis Hakim Agung telah memutus perkara ini dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT KU.