logo Kompas.id
HumanioraIndeks Gangguan Industri...
Iklan

Indeks Gangguan Industri Tembakau Meningkat

Indeks TII menunjukkan skor Indonesia 84 poin. Ini berarti Pemerintah Indonesia dinilai semakin dekat dengan industri tembakau daripada upayanya menekan prevalensi perokok.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 4 menit baca
Suasana produksi rokok keretek di salah satu pabrik milik PT HM Sampoerna di Surabaya, Kamis (22/11/2007).
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Suasana produksi rokok keretek di salah satu pabrik milik PT HM Sampoerna di Surabaya, Kamis (22/11/2007).

JAKARTA, KOMPAS — Indeks gangguan industri tembakau pada 2023 meningkat dibandingkan dengan dua tahun lalu menjadi 84 poin. Hal ini menunjukkan intervensi industri tembakau dalam kebijakan pemerintah terkait pengendalian tembakau di Indonesia menguat. Sementara kepentingan kesehatan publik dinilai dikesampingkan.

Indeks gangguan industri tembakau atau The Tobacco Industry Interference Index (TII Index) 2023 ini disurvei Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI). Angka ini kembali menempatkan Indonesia sebagai negara ranking satu dari sembilan negara lain di Asia Tenggara pada TII Index dalam lima tahun terakhir.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000