Pemberian Penghargaan untuk Donor Transplantasi Organ Dipertimbangkan
Transplantasi organ dan jaringan merupakan salah satu metode penyembuhan penyakit untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Aturan teknis transplantasi tengah disiapkan, termasuk pemberian penghargaan bagi donor.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
UNIVERSITY OF MARYLAND SCHOOL OF MEDICINE
Proses transplantasi jantung babi ke manusia yang dilakukan para peneliti dan tim dokter dari University of Maryland School of Medicine, Amerika Serikat.
JAKARTA, KOMPAS — Aturan teknis mengenai transplantasi organ dan jaringan tengah disiapkan. Itu termasuk aturan terkait pemberian penghargaan kepada donor transplantasi organ. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya jual beli organ di masyarakat.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Yuli Astuti Saripawan menyampaikan, pemberian penghargaan bagi donor transplantasi organ telah diatur pada Pasal 133 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan penghargaan dapat diberikan kepada donor maupun ahli waris donor.
”Pada RPP (rancangan peraturan pemerintah) diusulkan agar penghargaan diberikan kepada donor hidup pada transplantasi organ dalam hal donor tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi atau pemulihan. Ini perlu pembahasan lebih dalam lagi,” tuturnya saat public hearing RPP UU Kesehatan: Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Pada UU Kesehatan disebutkan, transplantasi organ ataupun jaringan tubuh dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan hanya untuk tujuan kemanusiaan. Transplantasi organ dan jaringan pun dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
KOMPAS/AGNES ARISTIARINI
Zahrul Ilham (4), yang terkena luka bakar serius, menjalani transplantasi kulit di kapal rumah sakit milik Angkatan Laut Amerika Serikat, USNS Mercy. Ia sudah 11 hari dirawat di rumah sakit terapung itu.
Terkait pemberian penghargaan, Yuli menuturkan, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada donor transplantasi organ. Penerima donor pun bisa memberikan penghargaan kepada donor yang diberikan melalui rumah sakit penyelenggara transplantasi organ yang bukan dalam bentuk finansial. Penghargaan dapat diberikan kepada donor ataupun ahli waris donor jika organ diberikan dari donor mati.
”Di RPP ini kita giring supaya tidak terjadi perdagangan, baik perdagangan manusia maupun organ dan jaringan. Kita perlu membuat rambu-rambu untuk seminimal mungkin mencegah terjadinya perdagangan tersebut,” katanya.
Transplantasi organ dan jaringan dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan, saat memberikan masukan terkait aturan transplantasi organ dan jaringan, menuturkan, praktik transplantasi organ dan jaringan perlu menjadi perhatian bersama. Transplantasi menjadi bentuk kepedulian dan kemanusian jika diberikan kepada orang-orang yang sangat membutuhkan. Namun, di lain sisi, ada rambu-rambu khusus yang harus diperhatikan agar praktik transplantasi benar dilakukan dengan cara dan prosedur yang baik.
Ia menyampaikan, MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan atau Jaringan Tubuh. Fatwa tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan dalam pembentukan aturan teknis oleh pemerintah.
Disebutkan, transplantasi organ ataupun jaringan tubuh donor hidup ke orang lain diperbolehkan jika terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i. Jenis organ tubuh yang dipindahkan pun bukan organ vital yang memengaruhi kehidupan ataupun kelangsungan hidup, seperti organ reproduksi, organ genital, dan otak.
Komersialisasi
Transplantasi juga diperbolehkan jika tidak ada upaya medis lain untuk menyembuhkan, kecuali dengan transplantasi. Proses transplantasi diperbolehkan jika diselenggarakan melalui negara. ”Jadi, jangan sampai dikomersialisasikan. Kita harus cegah agar (transplantasi) tidak berdampak pada komersialisasi yang bisa memberikan dampak bahaya,” kata Amirsyah.
Ia menambahkan, penghargaan bisa diberikan kepada donor karena itu dinilai bukan sebagai bentuk komersialisasi. Karena itu, penghargaan sebaiknya diberikan secara sukarela. Nilai penghargaan yang diberikan sebaiknya diatur oleh pemerintah.
Guru Besar Bidang Urologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Nur Rasyid yang juga menjadi tim pengembang transplantasi ginjal di RS Cipto Mangunkusumo, mengatakan, penghargaan yang diterima oleh donor bisa berasal dari sumber dana pemerintah. Namun, jika merujuk praktik transplantasi di sejumlah negara lain, penghargaan juga bisa diberikan dari penerima donor, bahkan ada negara yang justru mewajibkan penerima memberikan penghargaan bagi donor.
Namun, besaran penghargaan tersebut mempertimbangkan kelas ekonomi penerima. Penghargaan tetap diberikan melalui negara, bukan melalui rumah sakit. ”Penghargaan ini juga penting karena bisa mendorong pengembangan transplantasi di Indonesia,” katanya.
UNIVERSITY OF MARYLAND SCHOOL OF MEDICINE
Proses transplantasi jantung babi ke manusia yang dilakukan para peneliti dan tim dokter dari University of Maryland School of Medicine, Amerika Serikat.
Nur Rasyid menyampaikan, peran dan fungsi dari Komite Transplantasi Nasional perlu diperkuat dalam pelaksanaan transplantasi organ dan jaringan di Indonesia. Pendaftaran dan penentuan pelaksanaan transplantasi didorong untuk menjadi tanggung jawab dari komite tersebut. Dengan demikian, pembinaan dan pengawasan pun bisa lebih baik.
Yuli Astuti menuturkan, pemerintah akan menyiapkan sistem informasi transplantasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Proses pendaftaran serta pemilihan donor dan penerima pun akan terintegrasi pada sistem informasi tersebut. Pelaksanaan transplantasi juga hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang memiliki perizinan berusaha transplantasi organ.
Gugatan
Secara terpisah, lima organisasi profesi kesehatan melayangkan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Lima organisasi profesi kesehatan tersebut ialah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang juga juru bicara Sekretariat Organisasi Profesi Kesehatan, Mahesa Paranadipa, mengatakan, gugatan atas UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diajukan sebab regulasi tersebut dinilai cacat secara formil. Partisipasi mendalam tidak terpenuhi dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA
Sejumlah peserta aksi damai yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga medis mencoba menurunkan spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap RUU Kesehatan yang dipasang di depan kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Selain itu, proses pembentukan UU Kesehatan tersebut juga memberikan hambatan bagi publik untuk memberikan masukan. Hal itu diketahui dengan adanya larangan bagi ASN memberikan pandangan, terutama yang menentang substansi undang-undang tersebut.
”Kami saat ini akan mengajukan uji formil terlebih dahulu, sedangkan uji materiil juga akan dilakukan karena banyak pasal yang kami nilai merugikan secara konstitusional,” tuturnya.