logo Kompas.id
HumanioraPemberian Penghargaan untuk...
Iklan

Pemberian Penghargaan untuk Donor Transplantasi Organ Dipertimbangkan

Transplantasi organ dan jaringan merupakan salah satu metode penyembuhan penyakit untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Aturan teknis transplantasi tengah disiapkan, termasuk pemberian penghargaan bagi donor.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
Proses transplantasi jantung babi ke manusia yang dilakukan para peneliti dan tim dokter dari University of Maryland School of Medicine, Amerika Serikat.
UNIVERSITY OF MARYLAND SCHOOL OF MEDICINE

Proses transplantasi jantung babi ke manusia yang dilakukan para peneliti dan tim dokter dari University of Maryland School of Medicine, Amerika Serikat.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan teknis mengenai transplantasi organ dan jaringan tengah disiapkan. Itu termasuk aturan terkait pemberian penghargaan kepada donor transplantasi organ. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya jual beli organ di masyarakat.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Yuli Astuti Saripawan menyampaikan, pemberian penghargaan bagi donor transplantasi organ telah diatur pada Pasal 133 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan penghargaan dapat diberikan kepada donor maupun ahli waris donor.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000