Jumlah libur nasional dan cuti bersama 2024 lebih banyak tiga hari dibandingkan tahun 2023. Ini belum termasuk libur nasional karena pilpres dan pileg yang bisa bertambah dua hari jika terjadi dua putaran pemilihan.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan total hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024 berjumlah 27 hari. Jumlah libur ini belum termasuk libur nasional karena Pemilu 2024. Selain itu, penamaan hari raya umat Kristen dan Katolik juga diubah dari Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan dilakukan saat ini agar menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi dan pariwisata, serta perusahaan swasta untuk menyusun aktivitasnya. Termasuk, pemerintah juga bisa menentukan program kerja sepanjang 2024.
”Kami memutuskan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. Jumlah libur tahun depan pun lebih banyak dari tahun 2023 yang berjumlah 24 hari.
Selanjutnya, Menpan RB Azwar Anas akan segera menyusun rancangan keputusan presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024. Azwar juga menyebutkan bahwa akan ada libur nasional tambahan untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan memungkinkan bertambah satu hari lagi jika terjadi putaran kedua pemilihan.
”(Tanggal) 14 Februari 2024 dipastikan akan ada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, nanti akan diatur dengan keppres tersendiri. Kami juga mengantisipasi jika pilpres ada dua putaran, maka bisa jadi ada dua tambahan libur,” ucap Azwar.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan dan karyawan swasta untuk menyesuaikan diri mengatur kegiatannya sepanjang 2024. Tidak ada perubahan ketentuan dari cuti bersama ini yang sudah berlaku sebelumnya. Cuti bersama masih bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
”Dari ketentuan yang lama, cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki pekerja. Ini sudah berjalan sekian tahun,” kata Ida.
SKB 3 Menteri tahun ini juga memutuskan bahwa penamaan Isa Almasih pada tiga hari raya umat Kristen dan Katolik diubah menjadi Yesus Kristus. Ke depan, namanya berubah menjadi Hari Wafat Yesus Kristus, Hari Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
”Ini usulan dari teman-teman umat Kristen dan Katolik agar nomenklaturnya diubah menjadi kata yang mereka yakini bahwa itu adalah Yesus Kristus,” ucap Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.