logo Kompas.id
HumanioraPemerintah Didesak Buka Data...
Iklan

Pemerintah Didesak Buka Data Pemantauan Polusi Udara

Publik punya hak untuk mengetahui jenis polutan yang dihirupnya setiap hari akibat polusi industri. Transparansi data bisa membantu pemerintah mengendalikan polusi udara.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 3 menit baca
Kabut asap polusi menyelimuti PLTU di kawasan Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kabut asap polusi menyelimuti PLTU di kawasan Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah upaya jangka pendek, mulai dari hujan buatan, penyemprotan air dari mobil dan gedung tinggi, hingga bekerja dari rumah belum menyelesaikan masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnyya. Pemerintah didesak untuk transparan membuka data-data hasil pemantauan pencemaran dari sumber tak bergerak dari industri padat polusi, seperti pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, ke publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal, telah ada standar baku mutu emisi untuk PLTU batubara dan juga mewajibkan PLTU untuk melakukan pemantauan emisi secara terus-menerus. Informasi ini dapat memberikan dasar mitigasi polusi udara secara lebih sistemik.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000