Rumah Sakit Bersiap Implementasikan Pendidikan Berbasis Kolegium
Rumah sakit pendidikan dapat menjadi penyelenggara utama dalam program pendidikan spesialis ataupun subspesialis pada sistem pendidikan berbasis kolegium. Sejumlah rumah sakit pun bersiap untuk mengimplementasikannya.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Anggota staf bagian radiologi Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta, mempersiapkan pemeriksaan pasien dengan alat baru multislice computerized tomography (MSCT), Kamis (19/1/2023). RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita merupakan salah satu rumah sakit pendidikan yang ditunjuk pemerintah sebagai rumah sakit percontohan untuk penyelenggaraan pendidikan kedokteran berbasis kolegium.
JAKARTA, KOMPAS — Perluasan sistem pendidikan kedokteran melalui pendidikan berbasis kolegium diharapkan bisa mengakselerasi pemenuhan kebutuhan dan pemerataan dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia. Sejumlah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit pendidikan penyelenggara utama pun tengah bersiap untuk menjalankan sistem pendidikan tersebut.
Setidaknya terdapat enam rumah sakit pendidikan penyelenggara utama yang ditunjuk sebagai percontohan pelaksanaan pendidikan kedokteran berbasis kolegium. Rumah sakit tersebut meliputi RS Pusat Otak Nasional Mahar Mardjono untuk pendidikan spesialis neurologi, RS Anak dan Bunda Harapan Kita untuk pendidikan spesialis anak, RS Pusat Mata Nasional Cicendo untuk pendidikan spesialis mata, RS Ortopedi Soeharso untuk spesialis ortopedi, RS Kanker Dharmais untuk spesialis onkologi radiasi, serta RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita untuk pendidikan spesialis jantung dan pembuluh darah.
Direktur Utama RS Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita Iwan Dakota, ditemui di Jakarta, Selasa (22/8/2023), menuturkan, berbagai persiapan telah dilakukan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis kolegium di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita. Sarana dan prasarana serta tenaga pendidikan telah disiapkan dengan baik.
”Kami juga sudah menyiapkan SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) untuk penerapan pendidikan berbasis kolegium. Koordinasi dengan kolegium jantung dan pembuluh darah (KJPDI) juga sudah dilakukan dalam mempersiapkan kurikulum pendidikan yang diperlukan,” ujarnya.
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA
Direktur Utama RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Iwan Dakota
Iwan mengatakan, kuota peserta didik dalam mekanisme pendidikan berbasis kolegium di RSJPD Harapan Kita akan dibuka secara bertahap. Menurut rencana akan dibuka sekitar 10 peserta didik per tahun untuk pendidikan spesialis jantung dan pembuluh darah. Penyelenggaraan pendidikan berbasis kolegium tersebut akan berjalan beriringan dengan pendidikan berbasis perguruan tinggi (university based) yang sudah berjalan sebelumnya.
Penerapan sistem pendidikan berbasis kolegium atau yang juga dikenal dengan pendidikan kedokteran berbasis rumah sakit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada Pasal 209 dari aturan itu disebutkan, selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi, pendidikan profesi bidang kesehatan untuk program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan.
Rumah sakit pendidikan pun dapat menyelenggarakan program spesialis atau subspesialis sebagai penyelenggara utama dan bekerja sama dengan perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan, serta kolegium terkait. Sebelumnya, penyelenggara utama pendidikan profesi bidang kesehatan untuk program spesialis dan subspesialis hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi.
Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi, pendidikan profesi bidang kesehatan untuk program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama.
Sebagai percontohan awal, penyelenggaraan pendidikan berbasis kolegium akan dijalankan di enam rumah sakit. Perluasan akan dilakukan secara bertahap. Saat ini setidaknya ada 430 rumah sakit pendidikan di Indonesia dengan 256 rumah sakit di antaranya sudah ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kesehatan.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Data rumah sakit pendidikan di Indonesia
Basis kolegium
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Sunarto dalam kegiatan bertajuk ”Sosialisasi Penyelenggaraan Kesehatan Pascadisahkan UU No 17 Tahun 2023” di Jakarta, Rabu (16/8/2023), mengatakan, pendidikan kedokteran berbasis rumah sakit merupakan alternatif dari pendidikan kedokteran yang selama ini hanya diselenggarakan berbasis perguruan tinggi. Pendidikan berbasis kolegium diselenggarakan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis di seluruh Indonesia.
”Konsep dasar dari penyelenggaraan pendidikan oleh rumah sakit atau collegium based yakni jenis spesialis yang diselenggarakan akan berdasarkan kajian kebutuhan dokter spesialis dan subspesialis di kabupaten/ kota. Jadi, sejak awal sudah dikaji, kabupaten/ kota mana yang kurang, itu yang baru kami buka,” tuturnya.
Sunarto menyampaikan, kajian kebutuhan tenaga kesehatan ataupun tenaga medis spesialis/subspesialis di kabupaten/kota akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Pendaftaran untuk calon peserta didik dalam mekanisme pendidikan berbasis kolegium ini pun akan dibuka secara terpusat melalui Kementerian Kesehatan.
Setelah itu, seleksi dilakukan pula oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan rumah sakit pendidikan, kolegium, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kemendikbudristek. Kemudian, pelaksanaan pendidikan dilakukan di rumah sakit penyelenggara utama serta rumah sakit jejaring yang ditunjuk.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Muhammad Asroruddin, dokter spesialis mata di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura, Pontianak (baju batik), membimbing koasistensi sarjana kedokteran FK Untan, Senin (2/5/2015), di Pontianak. Koasistensi merupakan program pendidikan profesi yang harus ditempuh calon dokter setelah menyelesaikan program akademik.
Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala oleh rumah sakit kepada peserta didik melalui ujian di setiap tingkat atau stase. Setelah lulus dan memperoleh sertifikat kompetensi dan profesi, tenaga kesehatan atau tenaga medis yang telah lulus bisa mendapatkan surat tanda registrasi (STR).
Peserta didik yang melanjutkan pendidikan berbasis kolegium tidak dikenai biaya pendidikan (sumbangan pembinaan pendidikan). Peserta didik justru akan mendapatkan kepastian hak yang bisa diperoleh.
”Peserta didikan program spesialis yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum selama proses pendidikan, memperoleh waktu istirahat, mendapatkan jaminan kesehatan, mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan, serta mendapatkan imbalan jasa pelayanan,” kata Sunarto.