Anggaran kesehatan yang disiapkan dalam APBN 2024 sebesar Rp 186,4 triliun. Jumlah itu meningkat 8,1 persen daripada tahun sebelumnya.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana untuk menyiapkan anggaran kesehatan pada 2024 sebesar Rp 186,4 triliun atau 5,6 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jumlah tersebut meningkat 8,1 persen dibandingkan dengan anggaran pada 2023. Pemanfaatan anggaran kesehatan didorong agar lebih berkeadilan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dedi Supratman menuturkan, keputusan pemerintah untuk meningkatkan anggaran kesehatan dalam APBN 2024 patut diapresiasi. Namun, reorientasi anggaran kesehatan patut dilakukan dengan memastikan pemanfaatan anggaran yang berkeadilan.
”Anggaran kesehatan harus berkeadilan. Artinya, distribusi harus merata ke seluruh pelosok daerah. Saat ini, pembangunan kesehatan sangat berorientasi di wilayah Jawa, sementara daerah lain masih banyak yang tertinggal,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Anggaran kesehatan harus berkeadilan. Artinya, distribusi harus merata ke seluruh pelosok daerah.
Dedi menambahkan, reorientasi dalam penggunaan anggaran kesehatan juga dinilai mendesak untuk penguatan promotif dan preventif. Selama ini, pemanfaatan anggaran untuk penguatan upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan dinilai masih sekadar wacana. Para praktiknya, penggunaan anggaran kesehatan masih didominasi untuk pembiayaan kuratif atau pengobatan.
Menurut dia, hal itu yang menyebabkan berbagai masalah kesehatan di masyarakat tidak kunjung tuntas. Bahkan, sejumlah penyakit justru mengalami peningkatan kasus. Jumlah kasus tuberkulosis di Indonesia, misalnya, menduduki peringkat kedua tertinggi di dunia.
Selain itu, kasus penyakit tidak menular, seperti stroke, diabetes melitus, dan jantung, juga masih tinggi. ”Ini menunjukkan upaya pencegahan masih belum meningkat signifikan,” katanya.
Anggaran wajib
Dedi juga menyoroti komitmen pemerintah dalam penetapan anggaran kesehatan. Sekalipun anggaran kesehatan dalam APBN meningkat, keputusan penghapusan mandatory spending atau anggaran wajib bidang kesehatan dalam Undang-Undang Omnibus Kesehatan perlu menjadi perhatian bersama.
”Perlu diingat saat ini sudah tidak ada mandatory spending. Jadi, tidak hanya APBN, pemerintah pusat harus mengawal APBD agar dipastikan pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pembangunan kesehatan,” ujarnya.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebelum dihapus menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengamanatkan adanya anggaran wajib di bidang kesehatan minimal sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD. Sementara dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, ketentuan tersebut dihapus dan diganti menjadi anggaran kesehatan berbasis program yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan.
Anggaran kesehatan
Besaran anggaran kesehatan sebesar Rp 186,4 triliun pada 2024 disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pembentukan SDM yang sehat dan produktif.
Presiden mengatakan, anggaran kesehatan akan diarahkan untuk mendukung transformasi sistem kesehatan, mendorong perkembangan industri farmasi yang kuat dan kompetitif, meningkatkan akses dan kualitas layanan primer dan rujukan, serta menjamin ketersediaan fasilitas layanan kesehatan yang andal dari hulu ke hilir. Anggaran kesehatan pun disiapkan untuk pelaksanaan program JKN yang lebih efektif dan mempercepat penurunan prevalensi tengkes (stunting).
”Penurunan prevalensi stunting agar mencapai 14 persen di tahun 2024 yang dilakukan melalui perluasan cakupan seluruh kabupaten/ kota di Indonesia dengan penguatan sinergi berbagai institusi,” ujarnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers menuturkan, anggaran kesehatan terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2020 tercatat anggaran kesehatan dari APBN sebesar Rp 119,9 triliun, meningkat menjadi Rp 124,4 triliun pada 2021, sebesar Rp 134,8 triliun pada 2022, dan Rp 172,5 triliun pada 2023. Pada 2024, anggaran kesehatan yang disiapkan pun meningkat menjadi Rp 186,4 triliun.
”Adanya kenaikan anggaran tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Kesehatan untuk sesegera mungkin menyelesaikan target-target dari Bapak Presiden. Itu terutama untuk menjalankan program promotif dan preventif, yaitu menjaga masyarakat agar tidak jatuh sakit,” katanya.