Meta Menolak Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas
Meta berencana membatasi penyebaran konten berita dari Indonesia di Facebook dan Instagram jika pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Jurnalisme Berkualitas.
Oleh
Stephanus Aranditio
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para jurnalis saat meliput konferensi pers pengungkapan jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang dengan korban tereksploitasi di Myanmar di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Platform digital Meta menolak rancangan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkelanjutan atau dikenal dengan sebutan publisher rights. Mereka mengancam akan memblokir konten berita dari Indonesia di semua platform mereka, seperti Facebook dan Instagram.
Direktur Kebijakan Publik Meta Regional Asia Tenggara Rafael Frankel mengatakan, mereka tidak bisa menerapkan kewajiban yang diajukan dalam rancangan peraturan presiden tersebut. Mereka meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan hal tersebut.
”Regulasi ini tidak akan berhasil. Ini akan berdampak pada berita yang ditampilkan di Facebook di Indonesia. Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau sampai ke fase tersebut,” kata Rafael Kamis (10/8/2023) sore.
Setidaknya ada delapan kewajiban platform digital dalam rancangan peraturan presiden ini. Di antaranya, mencegah komersialisasi konten yang tidak sesuai kaidah jurnalistik, menghilangkan berita yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik sesuai perintah Dewan Pers, transparansi data aktivitas pengguna dengan perusahaan pers, tidak menampilkan berita daur ulang tanpa izin, dan mengikuti ketentuan perpajakan layaknya perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIO
Direktur Kebijakan Publik Meta Regional Asia Tenggara Rafael Frankel saat jumpa pers secara virtual, Rabu (8/8/2023). Meta sebagai salah satu platform digital di Indonesia menolak rancangan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkelanjutan atau dikenal dengan sebutan publisher rights. Mereka mengancam akan memblokir konten berita dari Indonesia di semua platform mereka, seperti Facebook dan Instagram.
Ada pula ketentuan terkait bagi hasil antara platform dengan perusahaan pers. Kesepakatan ini bisa dilakukan antara satu atau gabungan perusahaan pers dengan platform digital. Mekanismenya akan diatur oleh Dewan Pers.
Namun, menurut Rafael, semua konten berita yang ada di Facebook bukan diambil oleh pihaknya, melainkan diunggah secara sukarela oleh media massa atau penyedia konten berita. Hal ini memudahkan penerbit berita karena bisa mendistribusikan konten berita mereka kepada khalayak yang lebih luas, sekaligus mendatangkan keuntungan dari setiap khalayak yang melihat berita.
Oleh karena itu, dia menilai penerbit berita akan dirugikan jika Perpres Jurnalisme Berkelanjutan terbit. Sebab, Meta akan menjadi sangat selektif dalam menentukan konten yang bisa dipublikasikan di Facebook atau Instagram.
Di sisi lain, berdasarkan data Facebook, dalam beberapa tahun terakhir konten berita tidak lagi menjadi sesuatu yang dicari di Facebook. Para pengguna tidak lagi tertarik membaca berita melalui Facebook sehingga tidak lagi menjadi sumber pendapatan utama Meta. Khalayak saat ini lebih banyak menikmati konten-konten dari konten kreator yang diunggah dalam bentuk video pendek.
”Kami sudah berkali-kali berdiskusi dengan pemerintah dalam penyusunan draf perpres ini. Dengan Kominfo, Kemenkumham, Sekretaris Negara. Dan dalam diskusi itu, kami konsisten dengan pandangan kami bahwa kebijakan ini tidak bisa dijalankan,” ucapnya.
Manajer Kebijakan Publik Meta Indonesia Noudhy Valdryno menambahkan, pihaknya meminta pemerintah untuk transparan dalam proses pembentukan regulasi ini. Semua pihak harus dilibatkan untuk mencari jalan tengah yang terbaik. Terlebih jumlah pengguna Facebook di Indonesia mencapai 119,9 juta orang, terbanyak ketiga setelah India dan Amerika Serikat.
”Beberapa pandangan dan keberatan kami sudah kami sampaikan. Ini harus dilakukan secara terbuka dan fair untuk semuanya,” kata Noudhy.
Wakil Presiden Bidang Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Asia Pacific Michaela Browning, dalam keterangannya pada 25 Juli 2023 lalu, juga menyerukan hal serupa. Google menilai aturan ini akan membatasi kebebasan pers dan konten kreator di Indonesia.
Wartawan mewancarai Presiden Joko Widodo seusai Presiden meresmikan Indonesia Arena di kompleks olahraga Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Dihubungi terpisah, dosen Akademi Televisi Indonesia (ATVI) Jakarta, Agus Sudibyo, Jumat (11/8/2023) mengatakan, justru dengan banyaknya pengguna produk Meta di Indonesia, pemerintah mempunyai daya tawar yang kuat untuk menerbitkan Perpres Jurnalisme Berkelanjutan demi membangun titik keseimbangan baru bagi media Tanah Air.
”Dalam platform, konten jurnalistik itu konten yang terbaik dibandingkan non-jurnalistik. Jadi ini resiprokal, kita bergantung pada distribusi konten, mereka juga bergantung pada konten yang lebih bagus. Semestinya relasi keduanya harus saling menguntungkan, itulah semangat dari Perpres Publishers Right ini,” kata Agus.
Regulasi serupa sudah diterapkan di beberapa negara, misalnya Australia, dalam bentuk undang-undang. Kanada dan Korea Selatan juga turut mengikuti kebijakan yang sama. Mereka mewajibkan Google dan Meta untuk membayar konten berita yang diterbitkan di platform mereka.
Kesepakatan harga ini dilakukan langsung antara platform dengan perusahaan pers setempat, jika negoisasi gagal, harga akan ditentukan arbitrator independen. Selain itu, platform digital juga wajib melaporkan perubahan algoritma mereka ke perusahaan pers agar bisa dipilah berita seperti apa yang akan diunggah di platform tersebut.
Penerbit berita akan dirugikan jika Perpres Jurnalisme Berkelanjutan terbit. Sebab, Meta akan menjadi sangat selektif dalam menentukan konten yang bisa dipublikasikan di Facebook atau Instagram.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dalam Dialog Nasional dan Rapat Kerja Nasional HUT Ke-77 Serikat Perusahaan Pers (SPS), Kamis (10/8/2023), mengatakan, perusahaan pers tetap harus beradaptasi dengan disrupsi digital ini dengan tidak mengorbankan kualitas karya jurnalistik. Perusahaan pers juga wajib meningkatkan kompentensi wartawan dan sumber daya manusianya, lebih dari sekadar uji kompentensi wartawan.
”Agar media bisa bertahan, perlu teknologi untuk berinovasi agar tetap bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ninik.
Dalam dialog yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf rancangan peraturan presiden kepada Presiden Joko Widodo. Dia memastikan, masukan dari semua pihak akan diakomodasi dengan adil.
”Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan fair playing field (lahan kerja yang adil) dan mewujudkan ekosistem media yang lebih sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kebebasan pers,” kata Budi. (Kompas.id, 10/8/2023).