logo Kompas.id
HumanioraBanyak Jemaah Wafat,...
Iklan

Banyak Jemaah Wafat, Persyaratan Ibadah Haji Akan Diubah

Calon jemaah haji harus lolos tes kesehatan dan dinyatakan sehat serta layak terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan pembayaran biaya ibadah haji. Hal ini untuk menekan angka kematian jemaah haji Indonesia.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 4 menit baca
Jemaah haji mengelilingi Kabah untuk menjalankan tawaf <i>wada </i>(perpisahan) di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Senin (3/7/2023).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Jemaah haji mengelilingi Kabah untuk menjalankan tawaf wada (perpisahan) di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Senin (3/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengubah sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin beribadah haji pada tahun-tahun mendatang. Hal ini dilakukan menyusul jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah atau tahun ini mencapai 773 jiwa. Jumlah ini merupakan angka tertinggi sejak 2015.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, persyaratan peserta haji terkait kesehatan, khususnya bagi calon peserta haji lansia, akan diperketat. Mereka harus lolos tes kesehatan terlebih dahulu sebelum melunasi pembayaran ke travel haji. Rencana ini akan dibahas bersama DPR untuk disetujui menjadi panduan penyelenggaran haji.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000