logo Kompas.id
HumanioraPastikan Kejelasan Indikator...
Iklan

Pastikan Kejelasan Indikator Capaian dalam Rencana Induk Kesehatan

Penghapusan anggaran wajib kesehatan oleh pemerintah melalui UU Omnibus Kesehatan masih menuai perdebatan. Pemanfaatan anggaran kesehatan perlu dipastikan mendukung pelayanan yang lebih optimal di masyarakat.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LsWtnT5fNRz82bhyVLKOqTqfxcs=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F14%2F6fc51168-a79f-496b-b3cb-b17b91286c8c_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Undang-Undang Omnibus Kesehatan telah mengubah ketentuan anggaran wajib atau mandatory spending untuk kesehatan menjadi anggaran berbasis kinerja. Capaian kinerja nantinya akan diukur sesuai dengan Rencana Induk Kesehatan. Untuk itu, indikator yang disusun dalam rencana induk tersebut perlu dipastikan jelas dan terukur.

Staf Khusus Menteri Kesehatan Laksono Trisnantoro, yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, mengatakan, ketentuan penetapan anggaran wajib kesehatan yang sebelumnya dijalankan di Indonesia tidak menjamin ketepatan alokasi dalam anggaran. Anggaran yang digunakan selama ini lebih banyak untuk intervensi kuratif karena perencanaan dalam pemanfaatan anggaran dilakukan setelah kejadian terjadi.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000