logo Kompas.id
HumanioraPenghapusan Alokasi Belanja...
Iklan

Penghapusan Alokasi Belanja Kesehatan Wajib Dinilai Kontraproduktif

Penghapusan alokasi belanja wajib atau ”mandatory spending” dalam UU Kesehatan bisa mengancam ketahanan kesehatan nasional.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 3 menit baca
Aksi teatrikal dalam aksi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Aksi teatrikal dalam aksi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah Rancangan Undang-Undang Kesehatan disetujui menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sorotan dan kritik masih bermunculan. Sorotan tersebut di antaranya penghapusan alokasi belanja wajib atau mandatory spending yang dianggap kontraproduktif dalam upaya transformasi kesehatan.

UU Kesehatan yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/7/2023), tidak lagi memuat tentang kewajiban penganggaran kesehatan minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000