Libur Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023), sedangkan cuti bersama Idul Adha ditetapkan dua hari, yaitu Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).
Oleh
NASRUN KATINGKA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah resmi mengumumkan penambahan masa cuti bersama Idul Adha 2023. Hari cuti tersebut jatuh pada sehari sebelum dan sesudah Hari raya Idul Adha yang ditetapkan pemerintah, yakni Kamis 29 Juni 2023.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (22/6/2023). Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
”Presiden Joko Widodo telah menyatakan persetujuannya (pada SKB), disampaikan pada 21 Juni 2023 saat kunjungan kerja di Kabupaten Bogor,” kata Muhadjir saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
SKB Tahun 2023 telah dibahas oleh tiga kementerian pada 15 Juni 2023. Di dalamnya tercantum libur Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023). Adapun cuti bersamanya dua hari, yaitu Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan, penambahan cuti bersama ini menjadi momentum untuk beribadah dengan khusyuk bagi umat Islam.
Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan Idul Adha sehari sebelumnya, yakni Rabu, 28 Juni 2023.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, cuti bersama di perusahaan merupakan bagian dari cuti tahunan. Artinya, karyawan yang mengambil cuti bersama akan mengurangi jumlah cuti tahunan.
Momentum untuk beribadah dengan khusyuk bagi sebagian umat Islam.
Ida menyebutkan, hal tersebut telah disepakati dalam Surat Edaran Menaker M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. ”Sifatnya pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” ucap Ida.
Transisi pandemi
Muhadjir mengungkapkan, penambahan durasi cuti juga sebagai momentum transisi pandemi dalam negeri. Bagi sektor pemerintah dan swasta, cuti ini menjadi kesempatan mengatur kembali pola kerja seperti sebelum pandemi.
Sementara Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, cuti bersama yang bertepatan dengan akhir pekan bisa membantu transisi pemulihan ekonomi setelah pandemi diputuskan menjadi endemi.
”Para aparatur sipil negara punya banyak waktu yang lebih banyak dan berkualitas dengan keluarga. Ekonomi bisa ikut bergerak. Diharapkan ini sekaligus menjadi momentum pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi,” ujar Azwar Anas.