Pelibatan Tim Ahli Cagar Budaya Penting untuk Melindungi Situs Bersejarah
Pelibatan tim ahli cagar budaya, seperti ahli arkeologi, antropologi, karst, geologi, dan filologi, penting dalam upaya perlindungan situs-situs bersejarah.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan berbagai situs cagar budaya dari dampak aktivitas industri perlu dilakukan dengan bijak. Tidak sedikit lahan konsesi industri beroperasi di wilayah yang terindikasi terdapat situs bersejarah. Keterlibatan tim ahli cagar budaya diharapkan bisa memastikan prosedur standar operasi yang aman bagi aktivitas industri sehingga berbagai peninggalan sejarah masa lalu tetap terlindungi.
Ketua Dewan Pengawas Ikatan Ahli Arkeolog Indonesia Wiwin Djuwita Ramelan mengungkapkan, saat ini tenaga ahli cagar budaya dalam negeri siap dilibatkan dalam upaya pengkajian situs bersejarah, baik dalam pemberian maupun evaluasi izin usaha pertambangan (IUP). Pada 2019, untuk pertama kalinya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan sertifikasi untuk berbagai kebutuhan tenaga ahli cagar budaya.
”Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa saling berkoordinasi melibatkan para ahli, seperti ahli arkeologi, antropologi, karst, geologi, hingga filologi, dalam pengkajian penerbitan atau evaluasi IUP,” kata Wiwin, Kamis (1/6/2023).
Menurut Wiwin, pelibatan tenaga ahli cagar budaya akan memberikan perlindungan pada situs-situs atau cagar budaya yang ada. Keterlibatan mereka juga diharapkan bisa meminimalkan dampak kerugian ekonomi, baik dari pihak industri maupun pemerintah, jika ke depan ada penemuan situs cagar budaya.
”Kalau sejak awal ada sinergitas yang baik, mereka (tim ahli cagar budaya) dilibatkan, maka semua pihak bisa diuntungkan,” ujarnya.
Dalam catatan Kompas, aktivitas tambang yang diduga menyebabkan kerusakan situs atau cagar budaya telah terjadi sejak lama. Pada tahun 1996, misalnya, aktivitas tambang semen dan marmer di Sulawesi Selatan, tepatnya di kawasan karst Maros-Pangkep, diduga menyebabkan kerusakan pada goa dengan lukisan cadas prasejarah. Kerusakan yang terjadi akibat industri pertambangan ini dikategorikan sudah tingkat tinggi karena bisa menghancurkan seluruh tinggalan arkeologi yang ada.
Hal serupa juga terjadi pada tahun 1998 pada puluhan situs prasejarah di Timor Barat, Nusa Tenggara Timur, yang terancam kelestariannya oleh industri pertambangan. Kehadiran industri tambang di kawasan itu, langsung atau tidak, mengancam keberadaan puluhan situs yang letaknya tumpang tindih dengan lokasi pertambangan.
Bahkan, di kawasan karst Maros-Pangkep, hingga kini ancaman kerusakan masih berlangsung. Kawasan tersebut baru saja ditetapkan sebagai taman bumi global oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Namun, akibat dugaan aktivitas pertambangan yang mengancam lukisan cadas tertua dunia berusia 44.000 tahun ini, perusahaan investasi Norges Bank atau NBIM dari Norwegia memasukkan PT Semen Indonesia ke dalam pengawasan selama tiga tahun. NBIM adalah penanam modal terbesar ketiga untuk Semen Indonesia. Teguran kepada PT Semen Indonesia dan PT Semen Tonasa ini dikeluarkan sejak Desember 2022.
Arkeolog Universitas Hasanuddin, Makassar, Yadi Mulyadi, menilai, perlu ada upaya pelibatan tenaga ahli untuk memberikan pendampingan kepada industri dalam penerbitan IUP. Pendampingan tersebut diimplementasikan dengan pendekatan Rencana Pengelolaan Warisan Budaya atau Cultural Heritage Management Plan (CHMP).
”Implementasi CHMP telah banyak diterapkan di sejumlah negara di dunia. Hal tersebut dilakukan sebelum izin usaha industri diterbitkan. Jadi, selain amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), industri juga perlu mengimplementasikan CHMP tersebut,” ucap Yadi.
CHMP ini tertuang dalam Kerangka Kerja 8 lembaga investasi Bank Dunia, International Finance Corporation (IFC). IFC memberikan bantuan investasi kepada industri-industri di negara berkembang dengan kerangka kerja memperhatikan warisan budaya setempat dengan basis CHMP.
Yadi menjelaskan, dalam pelaksanaannya, korporasi harus melibatkan akademisi dan sejumlah ahli untuk melakukan inventarisasi potensi situs arkeologi dalam sebuah kawasan yang diajukan. Selain itu, jika ditemukan potensi situs arkeologi, akademisi dan para ahli harus melakukan berbagai kajian, seperti batas aman prosedur standar operasi dari aktivitas tambang agar tidak membahayakan kawasan.
”Dengan demikian, kawasan tambang dan ekonomi tetap berjalan. Di sisi lain, kawasan tambang bisa terlindungi. Namun, kebijakan seperti ini belum masif karena belum ada regulasi yang mengatur,” lanjutnya.
Sementara itu, Wiwin menyebut, selama ini kendala dalam pelestarian cagar budaya adalah regulasi yang mengatur belum bersinergi dengan baik. Payung hukum tentang cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Turunan regulasi tersebut baru terbit 12 tahun kemudian, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Adapun peraturan mendikbudristek masih digodok tahun ini.
”Ini yang menjadi kelemahannya. Regulasi turunan terlalu lama sehingga daerah lama untuk menyinkronkan. Dengan regulasi yang menyeluruh, pemerintah bisa dipermudah untuk mengatur regulasi, baik pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan, dan lain sebagainya,” papar Wiwin.
Lewat PP No 1/2022, diharapkan pemerintah daerah bisa mulai bersinergi dengan pemerintah pusat dalam pelestarian cagar budaya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid mengatakan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menetapkan peringkat cagar budaya ketika PP berlaku. Pemberian peringkat ini berdasarkan kajian dan rekomendasi tim ahli cagar budaya, klasifikasi dan pencatatan dalam register nasional, serta surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan cagar budaya.
”PP ini diharapkan bisa segera berdampak pada pengelolaan cagar budaya. Ini sekaligus momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” ucap Hilmar (Kompas, 12/1/2022).