125 Perguruan Tinggi di Kementerian/Lembaga Dievaluasi hingga Akhir 2024
Perguruan tinggi di bawah kementerian/lembaga lain kini dalam masa transisi untuk dievaluasi oleh Kemendikbudristek. Evaluasi ini untuk menyusun peta jalan penyesuaian pendidikan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 125 perguruan tinggi di bawah kementerian/lembaga atau PTKL masih dievaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk penyusunan peta jalan penyesuaian perguruan tinggi kementerian/lembaga. Meskipun masih dalam masa transisi, PTKL dapat terus menerima mahasiswa baru tahun akademik 2023/2024.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, ada 125 PTKL di bawah 24 kementerian/lembaga. Perguruan tinggi tersebut tersebar di bawah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, Kepolisian Negara RI, hingga Lembaga Administrasi Negara.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati, Rabu (24/5/2023), mengatakan, pihaknya ditunjuk untuk mengawal dan melakukan evaluasi PTKL yang dilaksanakan paling lambat hingga 20 Desember 2024. Evaluasi kepada semua PTKL dijamin obyektif dan transparan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.
Kiki menambahkan, proses evaluasi akan dilakukan dengan kriteria dan instrumen yang ditetapkan Kemendikbudristek. ”Kami harap ada pemahaman dan penyamaan persepsi antara pimpinan PTKL dan kementerian penyelenggara PTKL mengenai penyelenggaraan PTKL selama masa evaluasi ini,” kata Kiki dalam webinar Sosialisasi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian dalam Masa Evaluasi.
Semua proses tersebut akan dilakukan hingga akhirnya hasil evaluasi dan peta jalan penyesuaian PTKL disepakati bersama.
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan, status ke-125 PTKL tersebut saat ini tengah dalam masa transisi sembari menunggu proses evaluasi dan penyesuaian oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
”Selama masa transisi dan evaluasi berlangsung, perguruan tinggi tetap dapat menjalankan Tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PTKL juga dapat terus menerima mahasiswa baru pada tahun akademik 2023/2024,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 yang menjadi pedoman atau rujukan bagi PTKL dalam menjalankan operasional perguruan tinggi selama masa transisi berlangsung. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Surat edaran tersebut mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PTKL selama masa transisi yang akan berakhir Desember 2024. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses evaluasi dapat berjalan secara optimal.
”Semua proses tersebut akan dilakukan hingga akhirnya hasil evaluasi dan peta jalan penyesuaian PTKL disepakati bersama,” kata Nadiem.
Nadiem memastikan penataan PTKL tersebut menjadi bagian dari agenda besar dalam revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dalam rangka menciptakan sumber daya manusia unggul. Penataan dan evaluasi juga untuk memastikan tersedianya layanan pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang terstandardisasi, berkualitas, dan bermakna.
”Transformasi sistem pendidikan Indonesia sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak dalam meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan,” ujar Nadiem.
Sejumlah pertanyaan pun muncul terkait pelaksanaan evaluasi dari para dosen dan pimpinan PTKL. Fahdriadi dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung di Sulawesi Utara mempertanyakan dampak dari evaluasi jika program studi dinyatakan sesuai atau tidak sesuai.
Ada juga Husnan dari Politeknik Kesehatan Riau yang ingin mengetahui apakah untuk kebutuhan evaluasi nanti, pihaknya bisa berkomunikasi langsung dengan Ditjen Pendidikan Vokasi atau melalui kementerian/lembaga yang menaungi.