logo Kompas.id
HumanioraPenanganan Limbah Medis di...
Iklan

Penanganan Limbah Medis di Fasilitas Kesehatan Perlu Terobosan

Puskesmas dianggap sebagai fasilitas kesehatan yang perlu dapat perhatian agar bisa mengelola limbah medis.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 3 menit baca
Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil sampel limbah medis di bantaran sungai Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/12).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil sampel limbah medis di bantaran sungai Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/12).

JAKARTA, KOMPAS — Penanganan limbah medis masih perlu perhatian meskipun darurat pandemi Covid-19 telah dicabut. Apalagi, saat ini masih banyak fasilitas kesehatan yang belum bisa mengelola limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun atau B3. Penerapan sirkular ekonomi pengolahan limbah diharapkan bisa menjadi jalan keluar.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 mengatur persyaratan teknis pengelolaan limbah dan pengawasan terhadap limbah yang berasal dari fasilitas kesehatan. Pada Pasal 24 disebutkan, semua fasilitas kesehatan wajib melakukan pengolahan limbah medis dan nonmedis yang dihasilkan.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000